Tunjangan Hari Raya (THR) bukan hanya sekadar kegembiraan bagi karyawan yang menerima dana tambahan, tetapi juga merupakan momen krusial bagi departemen HRD dan Finance di setiap perusahaan. Memasuki tahun 2026, regulasi perpajakan Indonesia semakin memperketat integrasi data antara pemberi kerja dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu aspek terpenting dalam kepatuhan fiskal tahun ini adalah kewajiban perusahaan dalam menghitung, memotong, dan melaporkan pajak atas THR secara akurat melalui sistem yang telah dimodernisasi.
Bagi perusahaan, melalaikan kewajiban pelaporan potongan pajak THR bukan hanya berisiko sanksi denda, tetapi juga dapat memicu audit pajak yang lebih mendalam. Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai kewajiban perusahaan dalam melaporkan potongan pajak THR 2026, prosedur terbaru yang harus diikuti, serta dampak transparansi data bagi pemberi kerja maupun pekerja.
Baca juga:Bukan Lagi Password, Kini Agen AI Jadi Target Serangan Siber
Landasan Hukum Pemotongan Pajak THR 2026
Kewajiban perusahaan untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas THR berakar pada UU Pajak Penghasilan yang terus diperbarui. Pada tahun 2026, perusahaan wajib mengikuti skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan aturan turunannya.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pemberi kerja adalah “pemotong pajak” yang ditunjuk oleh undang-undang. Artinya, tanggung jawab beralih dari individu ke perusahaan untuk memastikan bahwa negara menerima bagian pajaknya sebelum uang tersebut sampai ke tangan karyawan. Jika perusahaan memberikan THR tanpa memotong pajak atau tidak melaporkannya, maka perusahaanlah yang akan dianggap berhutang kepada negara.
Mekanisme Pelaporan Melalui e-Bupot 21/26
Di tahun 2026, sistem pelaporan pajak telah sepenuhnya terdigitalisasi melalui aplikasi e-Bupot 21/26. Perusahaan tidak lagi menggunakan pelaporan manual atau semi-digital yang terfragmentasi.
1. Pembuatan Bukti Potong
Setiap kali perusahaan memotong pajak THR karyawan, perusahaan wajib membuatkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21. Bukti ini sangat penting bagi karyawan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan mereka sendiri di tahun berikutnya. Dalam sistem 2026, bukti potong ini biasanya tersedia secara real-time di akun DJP Online masing-masing karyawan setelah perusahaan mengunggah datanya.
2. Penyetoran Pajak (SSP)
Setelah memotong pajak dari THR karyawan, perusahaan memiliki batas waktu untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara. Biasanya, penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Perusahaan harus membuat Kode Billing terlebih dahulu sebelum melakukan transfer melalui bank persepsi atau kantor pos.
3. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21
Langkah terakhir dan paling krusial adalah pelaporan SPT Masa. Perusahaan wajib melaporkan seluruh aktivitas pemotongan pajak (termasuk pajak atas gaji rutin dan THR) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Di sinilah transparansi diuji; data bruto THR yang dilaporkan harus sinkron dengan data biaya gaji dalam laporan keuangan perusahaan.
Tantangan Skema TER bagi Perusahaan di Tahun 2026
Penerapan skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) memberikan tantangan tersendiri bagi admin pajak perusahaan. Karena THR digabung dengan gaji dalam satu masa pajak, tarif pajak bisa melonjak drastis.
Perusahaan wajib memberikan edukasi kepada karyawan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Banyak kasus di mana karyawan mengira perusahaan “bermain curang” karena potongan pajak THR terasa sangat tinggi. Di sinilah peran transparansi laporan sangat dibutuhkan. Perusahaan yang kredibel akan melampirkan rincian perhitungan TER pada slip gaji THR untuk menunjukkan bahwa pemotongan telah sesuai dengan tabel tarif resmi pemerintah.
Risiko Kelalaian Pelaporan bagi Perusahaan
Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki sistem data matching yang sangat canggih. Jika sebuah perusahaan melaporkan biaya THR dalam laporan laba rugi untuk mengurangi pajak badan, namun tidak melaporkan pemotongan PPh 21 atas THR tersebut, maka sistem akan secara otomatis mendeteksi adanya ketidaksesuaian (gap).
Risiko yang membayangi perusahaan meliputi:
- Sanksi Administrasi: Denda keterlambatan lapor dan denda keterlambatan setor yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah uplift factor.
- Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK): Kantor pajak akan mengirimkan surat teguran yang mewajibkan perusahaan mengklarifikasi perbedaan data.
- Audit Lapangan: Jika indikasi pelanggaran berulang, perusahaan berisiko masuk dalam daftar sasaran pemeriksaan pajak (audit) yang lebih menyeluruh.
Dampak Positif Pelaporan yang Tertib
Meskipun terlihat administratif dan rumit, kepatuhan perusahaan dalam melaporkan pajak THR memberikan dampak positif jangka panjang:
- Reputasi Bisnis: Perusahaan yang taat pajak dipandang lebih profesional dan memiliki tata kelola (Good Corporate Governance) yang baik di mata investor dan perbankan.
- Keamanan Karyawan: Karyawan merasa tenang karena kewajiban pajak mereka sudah diselesaikan oleh perusahaan, sehingga mereka tidak akan bermasalah dengan otoritas pajak di kemudian hari.
- Kontribusi Pembangunan: Pajak THR yang dilaporkan secara jujur menjadi sumber pendapatan negara untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik yang dinikmati oleh semua orang, termasuk sektor bisnis itu sendiri.
Kesimpulan
Melaporkan potongan pajak THR 2026 bukan sekadar rutinitas akuntansi, melainkan kewajiban konstitusional perusahaan sebagai mitra pemerintah dalam mengelola keuangan negara. Dengan sistem e-Bupot yang semakin terintegrasi, transparansi menjadi kunci utama. Perusahaan yang cerdas akan melihat ini sebagai peluang untuk memperkuat sistem manajemen internal dan membangun kepercayaan dengan karyawannya melalui keterbukaan informasi pajak.
Penulis:Dheana
Post Comment