Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen penting bagi karyawan setiap menjelang perayaan keagamaan. THR bukan hanya menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya, tetapi juga menjadi simbol apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan. Namun, sejak diberlakukannya peraturan terbaru mengenai pajak penghasilan, banyak karyawan mulai mempertanyakan bagaimana potongan pajak THR 2026 berlaku, terutama bagi mereka yang belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Memahami aturan potongan pajak THR sangat penting bagi karyawan agar tidak terkejut saat menerima THR. Selain itu, hal ini juga penting bagi perusahaan untuk memastikan pemotongan dan pelaporan pajak dilakukan sesuai ketentuan terbaru. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai potongan pajak THR 2026, dampak bagi karyawan yang belum memiliki NPWP, cara mendapatkan NPWP dengan cepat, serta tips agar pengelolaan THR tetap optimal dan sesuai peraturan.
THR sendiri adalah penghasilan tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Sesuai regulasi pemerintah, THR termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan beberapa pembaruan peraturan terkait pemotongan PPh 21 atas THR. Perubahan utama meliputi penyesuaian tarif pajak, perhitungan pemotongan untuk karyawan tanpa NPWP, serta mekanisme pelaporan THR yang lebih transparan.
Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap penghasilan karyawan, termasuk THR, dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku. Karyawan yang belum memiliki NPWP harus memahami bahwa tarif pemotongan pajak mereka lebih tinggi daripada karyawan yang sudah memiliki NPWP, sehingga penting untuk segera melakukan pendaftaran NPWP agar potongan pajak dapat lebih optimal.
Skema pemotongan PPh 21 THR 2026 dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu karyawan dengan NPWP dan karyawan tanpa NPWP.
Bagi karyawan yang sudah memiliki NPWP, pemotongan pajak THR mengikuti tarif progresif PPh 21. Tarif ini bervariasi tergantung pada besaran penghasilan karyawan per tahun. Secara garis besar, skema tarif progresif adalah sebagai berikut: penghasilan hingga Rp60 juta per tahun dikenakan tarif 5%, penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15%, penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25%, dan penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 30%. THR ditambahkan ke penghasilan bulanan untuk menghitung pajak tahunan, kemudian dipotong secara proporsional sesuai periode pembayaran.
Baca Juga : Mudik, Nyepi, dan Lebaran 2026: Intip Strategi Keren Kemenag Biar Semua Nyaman!
Sementara itu, bagi karyawan yang belum memiliki NPWP, pemerintah menetapkan tarif pemotongan pajak lebih tinggi, yaitu 20% lebih tinggi dibanding tarif normal. Misalnya, jika tarif normal untuk THR adalah 5%, karyawan tanpa NPWP akan dipotong 6%. Tarif progresif tetap berlaku, tetapi ditambah penalti tambahan bagi yang belum mendaftar NPWP. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong seluruh karyawan agar segera memiliki NPWP, sehingga kepatuhan pajak nasional meningkat.
Untuk memahami perbedaan potongan pajak secara lebih jelas, mari simak contoh sederhana. Misalnya seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp10 juta dan menerima THR sebesar satu bulan gaji. Jika karyawan sudah memiliki NPWP, maka potongan pajak THR dengan tarif 5% adalah Rp500 ribu, sehingga THR bersih yang diterima adalah Rp9,5 juta. Namun, jika karyawan belum memiliki NPWP, tarif efektif menjadi 6%, sehingga pajak dipotong Rp600 ribu dan THR bersih yang diterima adalah Rp9,4 juta. Perbedaan Rp100 ribu ini mungkin terdengar kecil, tetapi jika dikalikan dengan banyak karyawan atau diterapkan dalam jangka panjang, jumlah ini cukup signifikan.
Tidak hanya berdampak pada nominal THR yang diterima, belum memiliki NPWP juga memiliki konsekuensi lain. Pertama, karyawan akan mengalami pemotongan pajak lebih tinggi, sehingga THR yang diterima bersih menjadi lebih sedikit. Kedua, karyawan tidak dapat mengklaim pengembalian pajak secara maksimal karena pelaporan pajak mereka terbatas. Ketiga, jika terjadi keterlambatan atau kesalahan pelaporan pajak, karyawan berpotensi terkena sanksi administrasi berupa denda atau penalti dari DJP. Keempat, beberapa fasilitas perpajakan, seperti pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau tarif pajak tertentu, hanya berlaku bagi pemilik NPWP. Oleh karena itu, memiliki NPWP sejak awal sangat dianjurkan untuk mengurangi potongan THR dan memastikan kepatuhan pajak.
Bagi karyawan yang belum memiliki NPWP, proses pendaftarannya cukup mudah dan dapat dilakukan dalam beberapa cara. Pertama, pendaftaran online melalui situs resmi DJP. Karyawan hanya perlu mengisi data identitas, mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan KK, dan menunggu verifikasi. Setelah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan secara digital dan dapat digunakan untuk pemotongan pajak THR berikutnya. Kedua, pendaftaran langsung ke kantor pajak. Karyawan membawa dokumen identitas, mengisi formulir, dan biasanya NPWP diterbitkan dalam beberapa hari kerja. Ketiga, koordinasi dengan HRD perusahaan. Banyak perusahaan menyediakan bantuan pendaftaran NPWP bagi karyawan baru, sehingga pemotongan pajak THR dapat dilakukan sesuai tarif normal.
Selain itu, ada beberapa tips agar karyawan dapat mengelola potongan pajak THR dengan lebih optimal. Pertama, pastikan data NPWP sudah tercatat di HRD, sehingga tarif normal diterapkan. Kedua, lakukan estimasi perhitungan THR bersih sebelum menerima, agar dapat mengantisipasi potongan pajak. Ketiga, selalu update informasi terkait peraturan terbaru dari DJP, karena tarif dan mekanisme pemotongan dapat berubah setiap tahun. Keempat, manfaatkan fasilitas pelaporan pajak online agar jika terjadi kelebihan potongan, pengembalian pajak dapat diklaim dengan mudah.
Tidak hanya karyawan yang perlu memahami aturan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab penting terkait pemotongan THR. HRD dan bagian payroll harus memastikan bahwa pemotongan pajak dilakukan sesuai tarif berlaku, karyawan yang belum memiliki NPWP dipotong sesuai tarif tambahan, serta pelaporan ke DJP dilakukan tepat waktu. Kegagalan mematuhi peraturan dapat berakibat pada sanksi administratif atau denda, sehingga pemahaman regulasi sangat penting bagi manajemen perusahaan.
THR juga menjadi momen strategis untuk menegakkan kepatuhan pajak di kalangan karyawan. Dengan skema pemotongan lebih tinggi bagi karyawan tanpa NPWP, pemerintah mendorong seluruh karyawan untuk mendaftar NPWP dan melaporkan pajak secara benar. Kepatuhan pajak memiliki dampak positif bagi negara, seperti meningkatkan penerimaan pajak, membiayai pembangunan publik, dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
Bagi karyawan, kepatuhan pajak berarti mereka dapat memanfaatkan hak pengurangan atau pengembalian pajak di masa mendatang. Dengan memiliki NPWP, karyawan tidak hanya mengurangi potongan THR tetapi juga mempermudah pelaporan pajak tahunan, sehingga pengelolaan keuangan pribadi menjadi lebih efisien.
Kesimpulannya, potongan pajak THR 2026 menjadi hal yang wajib diperhatikan, terutama bagi karyawan yang belum memiliki NPWP. Karyawan tanpa NPWP akan dikenakan tarif pemotongan lebih tinggi, sedangkan pemilik NPWP dapat menikmati tarif normal. Proses pendaftaran NPWP mudah dan dapat dilakukan secara online, melalui kantor pajak, atau dengan bantuan perusahaan. Memahami aturan potongan pajak THR, melakukan perhitungan estimasi, serta memastikan kepatuhan pajak adalah langkah strategis agar THR yang diterima optimal dan sesuai peraturan pemerintah.
THR bukan hanya soal tambahan penghasilan, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pajak dan pengelolaan keuangan pribadi secara bijak. Memiliki NPWP sejak awal menjadi langkah strategis agar potongan pajak lebih ringan, hak finansial karyawan tetap maksimal, dan proses administrasi perusahaan berjalan lancar sesuai regulasi terbaru 2026.
Penulis : Reyfen
Post Comment