Panduan Lengkap Rincian Teknis Pemotongan PPh 21 Atas Bonus dan THR pada Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, pemahaman mengenai pajak penghasilan khususnya PPh Pasal 21 menjadi semakin krusial bagi para pekerja maupun praktisi HR di Indonesia. Salah satu momen yang paling dinanti sekaligus sering memicu pertanyaan adalah saat penerimaan Bonus dan Tunjangan Hari Raya (THR). Mengapa pajak saat menerima THR terasa lebih besar? Bagaimana sebenarnya skema perhitungan tarif efektif rata-rata atau TER yang berlaku di tahun 2026 ini? Mari kita bedah secara mendalam, santai, dan teknis agar Anda tidak lagi terkejut saat melihat slip gaji.

Memahami Dasar Hukum PPh 21 Terbaru di Tahun 2026

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan simplifikasi dalam pemungutan pajak. Sejak diberlakukannya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan turunannya, cara kita menghitung pajak atas penghasilan tidak teratur seperti bonus dan THR menjadi lebih sistematis namun tetap membutuhkan ketelitian.

Di tahun 2026, aturan ini telah mapan diimplementasikan. Esensi dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi pemotong pajak (perusahaan) dan kepastian bagi penerima penghasilan (karyawan). Namun, perlu diingat bahwa meski penghitungannya menggunakan tarif efektif di masa pajak bulanan, pada akhir tahun tetap akan dilakukan rekonsiliasi atau perhitungan ulang menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Apa Itu Penghasilan Tidak Teratur?

Sebelum masuk ke angka-angka, kita harus menyamakan persepsi. Bonus dan THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Berbeda dengan gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan, bonus biasanya diberikan berdasarkan performa perusahaan atau individu, sedangkan THR adalah kewajiban tahunan menjelang hari raya keagamaan.

Karena sifatnya yang menambah total penghasilan bruto dalam satu bulan tertentu secara signifikan, maka otomatis “lapisan” tarif pajak yang dikenakan pada bulan tersebut akan melonjak. Inilah alasan utama mengapa potongan pajak di bulan Anda menerima THR terasa “mencekik” dibandingkan bulan-bulan biasa.

🔖 Baca juga:
Panduan Lengkap Pretest Mie Gacoan Contoh Soal dan Tips Agar Lolos Seleksi

Mengenal Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) 2026

Untuk menghitung PPh 21 atas bonus dan THR di tahun 2026, kita menggunakan kategori TER yang terbagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):

  1. TER Kategori A: Diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1), dan Kawin tanpa tanggungan (K/0).
  2. TER Kategori B: Untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
  3. TER Kategori C: Khusus untuk status PTKP K/3 (Kawin dengan 3 tanggungan).

Setiap kategori memiliki tabel tarif persentase yang berbeda-beda tergantung pada rentang penghasilan bruto bulanan Anda.

Rincian Teknis Perhitungan: Langkah demi Langkah

Mari kita asumsikan sebuah simulasi teknis agar gambaran pemotongannya lebih jelas. Bayangkan seorang karyawan bernama Andi dengan status K/0 (Kawin, belum punya anak) yang bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta.

baca juga:Apa Saja yang Diujikan?

Data Keuangan Andi Maret 2026:

  • Gaji Pokok & Tunjangan Rutin: Rp10.000.000
  • THR (1 Kali Gaji): Rp10.000.000
  • Total Penghasilan Bruto Maret: Rp20.000.000

Langkah 1: Menentukan Kategori TER

Karena Andi berstatus K/0, maka Andi masuk ke dalam TER Kategori A.

Langkah 2: Melihat Tabel Tarif TER Kategori A

Pada tahun 2026, berdasarkan tabel TER A, penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000 berada pada rentang tarif tertentu. Misalkan dalam tabel tersebut, rentang Rp19.000.000 hingga Rp21.000.000 dikenakan tarif efektif sebesar 9%. (Catatan: Angka persentase ini adalah ilustrasi, selalu merujuk pada tabel lampiran PP 58/2023 yang berlaku).

Langkah 3: Menghitung Pemotongan PPh 21 Maret

$$\text{PPh 21 Maret} = \text{Total Bruto} \times \text{Tarif TER}$$

$$\text{PPh 21 Maret} = Rp20.000.000 \times 9\% = Rp1.800.000$$

Bandingkan jika Andi hanya menerima gaji rutin Rp10.000.000 di bulan Februari. Tarif TER A untuk Rp10.000.000 mungkin hanya sekitar 2%.

$$\text{PPh 21 Februari} = Rp10.000.000 \times 2\% = Rp200.000$$

Lihat perbedaannya? Lonjakan pajak dari Rp200.000 menjadi Rp1.800.000 terjadi karena THR menambah jumlah bruto yang membawa posisi Andi ke “tangga” tarif yang lebih tinggi dalam tabel TER.

Bagaimana dengan Bonus Akhir Tahun?

Mekanisme perhitungan bonus pada dasarnya sama dengan THR. Jika bonus diberikan di bulan Desember, maka perhitungannya akan sedikit berbeda karena bulan Desember adalah masa pajak terakhir.

Pada masa pajak Desember 2026, perusahaan tidak lagi menggunakan tarif TER. Perusahaan akan menghitung total seluruh penghasilan bruto Anda dari Januari sampai Desember (termasuk gaji, tunjangan, THR, dan bonus), dikurangi biaya jabatan (5% dari bruto, maksimal Rp6 juta setahun), dikurangi iuran pensiun, dan dikurangi PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun.

PKP setahun ini kemudian dikalikan dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • 5% untuk 0 – Rp60 juta
  • 15% untuk Rp60 juta – Rp250 juta
  • 25% untuk Rp250 juta – Rp500 juta
  • Dan seterusnya.

PPh 21 yang harus dibayar di bulan Desember adalah: Total PPh 21 Setahun – Total PPh 21 yang sudah dipotong dari Januari sampai November.

Mengapa Penting Memahami Hal Ini?

Banyak karyawan merasa “dicurangi” oleh perusahaan saat melihat potongan pajak THR yang besar. Dengan memahami rincian teknis ini, Anda bisa melihat bahwa perusahaan hanya menjalankan kewajiban sesuai undang-undang.

Selain itu, bagi Anda yang memiliki NPWP, pastikan data status PTKP Anda di HRIS perusahaan sudah benar. Kesalahan status (misalnya Anda sudah menikah dan punya anak tapi masih tercatat TK/0) akan mengakibatkan potongan pajak menjadi lebih besar dari yang seharusnya, meskipun nanti bisa dikompensasi saat lapor SPT Tahunan.

Tips Mengelola Keuangan Saat Terima THR dan Bonus 2026

  1. Alokasikan Pajak Terlebih Dahulu: Saat mendengar kabar akan ada bonus, jangan langsung menghitung angka kotornya untuk belanja. Kurangi sekitar 10-20% secara mental untuk estimasi pajak agar Anda tidak kaget melihat nominal bersih di rekening.
  2. Periksa Slip Gaji: Pastikan komponen penghasilan bruto yang dihitung sudah benar. Kadang iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dibayar pemberi kerja juga menjadi komponen penambah bruto dalam perhitungan pajak.
  3. Optimalkan Investasi: Ingatlah bahwa bonus dan THR adalah penghasilan “angin segar”. Gunakan kelebihan dana tersebut untuk mengisi pos investasi atau dana darurat, bukan hanya untuk konsumsi yang sifatnya sementara.

baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional Lomba Karya Ilmiah RnDC 2025

Kesimpulan Teknis PPh 21 Tahun 2026

Penerapan TER di tahun 2026 membuat perhitungan PPh 21 atas bonus dan THR menjadi jauh lebih sederhana bagi admin penggajian (payroll). Tidak ada lagi metode “pajak atas bonus dihitung selisih” yang rumit setiap bulannya. Cukup lihat total bruto bulan itu, cek kategori PTKP, lihat tabel, dan kalikan.

Meskipun terlihat besar di awal, sistem ini tetap adil karena pada akhir tahun akan dikalibrasi ulang sesuai dengan penghasilan riil setahun. Jika ada kelebihan potong, perusahaan biasanya akan mengembalikannya pada gaji bulan Desember atau Anda bisa mengklaimnya melalui mekanisme restitusi saat lapor SPT.

penulis:Devina

Post Comment