Pajak THR 2026 Berapa Persen? Ini Ketentuan Terbaru Menurut Undang-Undang

Halo, Sobat Cuan! Bagaimana persiapan menyambut hari raya tahun ini? Pasti sudah mulai menghitung-hitung rencana pengeluaran, ya? Mulai dari beli baju baru, pesan tiket mudik, sampai nyiapin amplop buat keponakan di kampung. Nah, bicara soal dana tambahan, Tunjangan Hari Raya alias THR tentu jadi momen yang paling ditunggu-tunggu oleh semua pekerja di Indonesia.

Tapi, ada satu hal yang seringkali bikin kita “kaget” saat melihat saldo masuk di rekening: “Kok THR-nya nggak genap satu bulan gaji ya? Potongannya kok lumayan berasa?”

Tenang, itu bukan karena perusahaan pelit, melainkan karena ada kewajiban pajak yang harus dipotong. Di tahun 2026 ini, aturan mengenai pajak THR masih mengacu pada mekanisme yang cukup dinamis. Biar kamu nggak bingung dan bisa merencanakan keuangan dengan lebih presisi, yuk kita bedah tuntas aturan pajak THR 2026, berapa persen potongannya, dan bagaimana cara hitungnya menurut undang-undang terbaru!


Kenapa THR Harus Kena Pajak?

Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanda, “Ibadah puasa sudah berat, kok hadiahnya masih dipotong pajak juga?” Secara hukum, THR dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), segala bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan, merupakan objek pajak.

Jadi, karena THR adalah uang tambahan yang meningkatkan kemampuan ekonomi kamu, pemerintah mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas dana tersebut. Kabar baiknya, tidak semua orang kena potongan yang sama. Semua tergantung pada besaran gaji, jumlah tanggungan, dan status pernikahan kamu.

🔖 Baca juga:
Promo Buka Puasa All You Can Eat di Samarinda Hari Ini Jumat 27 Februari 2026

Aturan Main Terbaru: Mengenal Skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Sejak tahun 2024 hingga sekarang di tahun 2026, pemerintah menggunakan metode perhitungan yang lebih simpel bernama TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Dulu, hitung pajak itu ribetnya minta ampun, harus pakai simulasi setahun lalu dibagi-bagi. Sekarang, perusahaan tinggal melihat tabel kategori dan langsung memotong berdasarkan total uang yang kamu terima di bulan tersebut.

Nah, di bulan saat THR cair (biasanya Maret atau April), total penghasilan kamu pasti melonjak karena Gaji Bulanan + THR digabung jadi satu. Inilah yang menyebabkan persentase pajak kamu di bulan Lebaran terlihat lebih tinggi daripada bulan-bulan biasanya.


Berapa Persen Potongan Pajak THR 2026?

Jawabannya: Variabel. Tidak ada angka tunggal seperti “semua orang kena 5%”. Besaran tarif pajak kamu ditentukan oleh dua faktor utama:

1. Kategori Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

Pemerintah membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan (anak/orang tua):

  • Kategori A: Untuk kamu yang belum menikah (TK/0, TK/1) atau sudah menikah tapi belum punya anak (K/0).
  • Kategori B: Untuk kamu yang belum menikah tapi menanggung 2-3 orang (TK/2, TK/3) atau sudah menikah dengan 1-2 anak (K/1, K/2).
  • Kategori C: Khusus untuk kamu yang sudah menikah dengan 3 anak atau lebih (K/3).

baca juga:Nasib 5.000-an PPPK Paruh Waktu di Pandeglang: Masih Tunggu โ€œLampu Hijauโ€ Pusat

2. Total Penghasilan Bruto di Bulan Tersebut

Tarif efektif yang dikenakan berkisar antara 0% hingga 34%.

  • Jika total (Gaji + THR) kamu masih di bawah Rp5,4 juta, biasanya tarifnya masih 0% (alias aman dari pajak).
  • Jika totalnya mencapai Rp10 juta, tarifnya mungkin sekitar 2%.
  • Semakin tinggi total uang yang kamu terima, semakin “bergeser” tarifnya ke angka yang lebih besar.

Simulasi Sederhana: Biar Nggak Pusing Bayanginnya

Mari kita ambil contoh Tuan Bagus. Tuan Bagus adalah seorang karyawan lajang (TK/0) dengan gaji Rp8.000.000 per bulan. Pada Maret 2026, dia mendapatkan THR satu bulan gaji sebesar Rp8.000.000.

  1. Total Penghasilan Maret: Rp8.000.000 (Gaji) + Rp8.000.000 (THR) = Rp16.000.000.
  2. Kategori TER: Karena Tuan Bagus TK/0, dia masuk Kategori A.
  3. Tarif Pajak: Berdasarkan tabel TER Kategori A, untuk penghasilan di kisaran Rp16 juta, tarif efektifnya adalah sekitar 6%.
  4. Potongan Pajak: 6% x Rp16.000.000 = Rp960.000.

Bandingkan dengan bulan biasa saat dia hanya menerima gaji Rp8 juta. Tarif pajaknya mungkin hanya 1,5% (Rp120.000). Jadi, jangan kaget ya kalau potongan di bulan Lebaran terasa berkali-kali lipat lebih besar!


Lapisan Tarif Progresif (PPh Pasal 17)

Meskipun setiap bulan dipotong pakai skema TER yang simpel, di akhir tahun (Desember), pajak kamu akan dihitung ulang secara total menggunakan Tarif Progresif Pasal 17 UU HPP. Ini adalah tarif “final” yang sebenarnya kamu bayar dalam setahun:

  • 5% untuk penghasilan kena pajak sampai Rp60 juta/tahun.
  • 15% untuk Rp60 juta โ€“ Rp250 juta/tahun.
  • 25% untuk Rp250 juta โ€“ Rp500 juta/tahun.
  • 30% untuk Rp500 juta โ€“ Rp5 miliar/tahun.
  • 35% untuk di atas Rp5 miliar/tahun.

Tips Agar THR Nggak “Ludes” Buat Pajak

Sebenarnya pajak adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari, tapi kamu bisa melakukan beberapa hal ini agar tetap survive:

  1. Manfaatkan Fasilitas Gross Up: Jika kamu beruntung bekerja di perusahaan yang memberikan fasilitas gross up, maka perusahaanlah yang akan menanggung pajak THR kamu. Jadi, THR yang kamu terima benar-benar utuh satu bulan gaji. Coba cek lagi kontrak kerjamu!
  2. Siapkan Dana Cadangan: Karena sudah tahu akan ada potongan pajak, jangan anggap THR kamu akan cair 100%. Sisihkan sekitar 5-10% dari estimasi THR sebagai “dana jaga-jaga” untuk potongan tersebut.
  3. Zakat yang Mengurangi Pajak: Tahukah kamu? Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan melalui lembaga resmi (BAZNAS atau LAZ yang diakui pemerintah) bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak saat kamu lapor SPT nanti. Jadi, selain berpahala, kamu juga bisa sedikit meringankan beban pajak tahunan.

baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Kampus Terbaik di Lampung, Ciptakan Simba Smart Health System, Teknologi IoT untuk Pantau Kesehatan Ikan Secara Real-Time


Penutup

Memahami pajak THR memang butuh ketelitian, tapi tujuannya jelas untuk pembangunan negara kita tercinta. Dengan mengetahui bahwa potongan tersebut sah secara undang-undang dan dihitung secara transparan, kita jadi bisa lebih bijak mengelola sisa uang yang ada.

Ingat, esensi THR adalah untuk membantu kita merayakan kemenangan dengan penuh suka cita. Potongan pajak mungkin mengurangi sedikit angkanya, tapi jangan sampai mengurangi rasa syukur dan kebahagiaan kamu berkumpul bersama keluarga.

penulis:septa

Post Comment