Mengapa Pajak THR Terasa Lebih Besar? Bedah Perhitungan Gabungan Gaji dan Tunjangan

Momen menjelang hari raya selalu menjadi waktu yang paling dinanti oleh para pekerja di Indonesia. Selain libur panjang yang menyenangkan, turunnya Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi suntikan dana yang sangat berarti untuk memenuhi kebutuhan perayaan. Namun, di tengah kegembiraan menerima uang ekstra tersebut, sering kali muncul raut kebingungan hingga kekecewaan saat melihat slip gaji. Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: “Mengapa potongan pajak THR terasa jauh lebih besar dibandingkan pajak gaji bulanan biasanya?”

Fenomena ini sering kali memicu perdebatan di media sosial, di mana banyak pekerja merasa THR mereka “dimakan” oleh negara. Padahal, jika kita membedah mekanisme perpajakan di Indonesia, kenaikan potongan tersebut memiliki penjelasan logis secara matematis dan legal. Artikel ini akan membedah tuntas alasan di balik besarnya pajak THR, bagaimana sistem perhitungan gabungan antara gaji dan tunjangan bekerja, serta dampak penerapan metode baru TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang berlaku saat ini.

Baca juga:Istana Negara Bakal Jadi Saksi Bisu Peringatan Nuzulul Qur’an 2026: Intip Bocoran Persiapannya!

Memahami Esensi THR sebagai Objek Pajak

Langkah pertama untuk memahami mengapa pajak THR terasa besar adalah dengan menyadari status hukum dari uang tersebut. Berdasarkan regulasi perpajakan di Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan yang bersifat tidak teratur. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dikenakan atas segala bentuk imbalan dalam bentuk uang yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Berbeda dengan gaji pokok yang merupakan penghasilan teratur setiap bulan, THR hanya diberikan satu kali dalam setahun. Namun, dalam sistem perpajakan kita, THR tetap harus digabungkan dengan total penghasilan bruto setahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Inilah titik awal mengapa angka potongan pajak di bulan turunnya THR terlihat melonjak drastis.

🔖 Baca juga:
Jam Imsakiyah Tangerang Selatan Besok Sabtu 28 Februari 2026: Imsak Jam Berapa?

Mekanisme Perhitungan: Gaji vs THR

Untuk menjawab mengapa pajak THR terasa “mencekik”, kita harus melihat bagaimana cara kantor menghitung pajak Anda. Secara sederhana, potongan pajak yang Anda lihat di slip gaji setiap bulan adalah hasil estimasi pajak setahun yang dibagi dua belas. Namun, ketika THR turun, terjadi lonjakan pada total penghasilan bruto di bulan tersebut.

Sebagai contoh, jika seseorang memiliki gaji Rp10.000.000 per bulan, pajak bulanannya dihitung berdasarkan angka tersebut. Namun, saat bulan Ramadan tiba dan ia menerima THR satu kali gaji, maka total penghasilan bruto pada bulan itu menjadi Rp20.000.000. Dalam sistem tarif progresif, lonjakan penghasilan ini sering kali mendorong wajib pajak masuk ke lapisan (bracket) tarif yang lebih tinggi, atau setidaknya membuat persentase tarif efektifnya meningkat signifikan.

Peran Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam Potongan THR

Sejak tahun 2024, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan PPh 21 bulanan. Perubahan ini memberikan dampak langsung pada bagaimana THR dipotong pajaknya. TER dirancang untuk menyederhanakan penghitungan pajak bulanan, namun bagi banyak pekerja, hal ini membuat potongan di bulan THR terlihat lebih transparan sekaligus lebih besar.

Dalam skema TER, tarif pajak ditentukan berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan dan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Ketika THR ditambahkan ke dalam gaji, penghasilan bruto bulanan Anda secara otomatis melompat ke kategori tarif yang lebih tinggi dalam tabel TER. Misalnya, jika gaji normal Anda terkena tarif TER 1%, penambahan THR bisa membuat tarif tersebut melompat menjadi 5% atau bahkan 9% untuk seluruh total bruto bulan itu. Inilah alasan teknis utama mengapa sisa uang yang masuk ke rekening Anda terasa tidak utuh.

Fenomena Lapisan Pajak Progresif

Indonesia menganut sistem pajak progresif. Artinya, semakin besar penghasilan Anda, semakin besar persentase pajak yang dikenakan. Tarif progresif PPh 21 saat ini terdiri dari beberapa lapisan:

  • Penghasilan 0 – Rp60 juta: 5%
  • Penghasilan >Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
  • Penghasilan >Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
  • Penghasilan >Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
  • Penghasilan di atas Rp5 miliar: 35%

Saat THR digabungkan dengan gaji, penghasilan kumulatif tahunan Anda akan lebih cepat menyentuh batas lapisan berikutnya. Jika gaji bulanan Anda biasanya hanya membuat Anda berada di lapisan 5%, adanya THR bisa membuat sebagian dari total penghasilan tahunan Anda “tumpah” ke lapisan 15%. Perbedaan 10% ini sangat terasa pada nominal potongan akhir.

Bedah Kasus: Simulasi Penghitungan

Mari kita ilustrasikan dengan simulasi sederhana untuk memberikan gambaran nyata. Misalkan Budi adalah seorang karyawan dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0). Gaji bulanan Budi adalah Rp10.000.000.

Pada bulan-bulan biasa (tanpa THR), penghasilan bruto Budi adalah Rp10.000.000. Berdasarkan tabel TER kategori A, Budi mungkin hanya dikenakan tarif sekitar 2% (angka ilustrasi), sehingga potongan pajaknya adalah Rp200.000.

Namun, di bulan April, Budi menerima THR satu kali gaji (Rp10.000.000). Maka total penghasilan bruto Budi di bulan April adalah Rp20.000.000. Dalam tabel TER, angka Rp20.000.000 masuk ke kategori tarif yang jauh lebih tinggi, misalkan 9%. Maka pajak Budi di bulan April menjadi: 9% x Rp20.000.000 = Rp1.800.000.

Bandingkan dengan pajak biasanya yang hanya Rp200.000. Kenaikan dari Rp200.000 ke Rp1.800.000 adalah peningkatan sebesar 9 kali lipat, padahal penghasilan Budi hanya meningkat 2 kali lipat di bulan itu. Inilah yang menyebabkan efek psikologis di mana pekerja merasa “pajak THR sangat mahal”.

Mengapa Perusahaan Tidak Memisahkan Pajaknya?

Mungkin Anda bertanya, “Bisa tidak jika pajak THR dihitung sendiri secara terpisah dari gaji?” Jawabannya secara regulasi: Tidak. Pemberi kerja diwajibkan menghitung PPh 21 berdasarkan akumulasi seluruh penghasilan bruto yang diterima karyawan dalam masa pajak tersebut.

Jika dipisah, maka penghitungan pajak setahun secara kumulatif akan menjadi tidak akurat, yang justru akan berujung pada status “Kurang Bayar” yang besar saat pelaporan SPT Tahunan di bulan Maret tahun berikutnya. Perusahaan melakukan pemotongan sekaligus untuk memastikan kewajiban pajak karyawan terpenuhi secara tepat waktu sesuai aturan undang-undang.

Dampak Biaya Jabatan dan Iuran Jamsostek

Selain kenaikan tarif, ada komponen pengurang yang memiliki batas maksimal, yaitu Biaya Jabatan. Biaya jabatan diberikan sebesar 5% dari penghasilan bruto, namun maksimal hanya Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun.

Ketika gaji Anda sudah mencapai angka tertentu, manfaat pengurangan dari biaya jabatan ini sudah menyentuh batas plafon maksimal. Artinya, saat THR ditambahkan, tidak ada lagi pengurang tambahan dari biaya jabatan karena sudah mentok di angka Rp500.000. Akibatnya, seluruh nominal THR tersebut hampir sepenuhnya menjadi objek pajak tanpa ada “tameng” pengurang yang lebih besar lagi. Hal yang sama berlaku pada iuran pensiun atau iuran tunjangan hari tua yang persentasenya tetap, namun pengalinya menjadi lebih besar.

Tips Mengelola Keuangan Menghadapi Potongan Pajak THR

Mengingat potongan pajak THR yang cukup signifikan, penting bagi pekerja untuk melakukan perencanaan keuangan. Berikut adalah beberapa tips yang bisa dilakukan:

1. Hitung Estimasi Secara Mandiri Gunakan kalkulator pajak atau tabel TER resmi dari DJP untuk mengetahui kira-kira di tarif mana penghasilan gabungan (Gaji + THR) Anda berada. Dengan mengetahui estimasi potongan sejak awal, Anda tidak akan kaget saat melihat saldo masuk.

2. Fokus pada Angka Netto Saat merencanakan belanja hari raya atau mudik, selalu gunakan angka take home pay (setelah pajak), bukan angka bruto THR yang dijanjikan perusahaan. Ini mencegah Anda melakukan pengeluaran berlebih di awal yang ternyata melampaui sisa uang setelah dipotong pajak.

3. Manfaatkan Pengurang Pajak Legal Pastikan data status PTKP Anda di perusahaan sudah benar (misalnya jika sudah menikah atau punya anak). Status PTKP yang tidak diperbarui bisa menyebabkan potongan pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan, Wujud Kepedulian Sosial dan Dukungan SDGs

Kesimpulan: Besar Namun Adil dalam Sistem

Pajak THR memang terasa lebih besar karena ia menciptakan lonjakan penghasilan bruto dalam satu periode bulan yang sama, yang kemudian memicu penerapan tarif pajak (TER) yang lebih tinggi. Selain itu, sistem pajak progresif memastikan bahwa akumulasi penghasilan setahun dikenakan pajak sesuai dengan tingkat kemampuan ekonomi wajib pajak tersebut.

penulis:bagas

Post Comment