Berikut poin-poin pentingnya dengan bahasa yang lebih santai:
1. Batas Usia Jadi Lebih Panjang
Sekarang standarnya makin fleksibel:
- Maksimal 53 tahun: Untuk dosen yang mau fokus kuliah saja (tanpa tugas jabatan).
- Maksimal 57 tahun: Untuk dosen yang kuliah sambil tetap menjalankan tugas jabatan.
Kata Pak Menteri, kebijakan ini dibuat karena belajar itu nggak kenal umur, sekaligus biar karier dosen makin mantap.
baca juga:Sinergi Instansi: Kolaborasi TNI-Polri dalam Mengawal Objek Vital Nasional Energi
2. Pilih Skema yang Cocok
Ada dua jalan yang bisa diambil:
- Skema Fokus Kuliah: Dosen bebas tugas sepenuhnya biar bisa konsentrasi lulus. Tapi ingat, ikatan dinasnya lebih lama, yaitu 2 x (masa studi + 1 tahun).
- Skema Sambil Kerja: Dosen tetap ngajar atau menjabat sambil kuliah. Tujuannya supaya prodi nggak kekurangan orang dan akreditasi tetap aman. Ikatan dinasnya lebih ringan, cuma 1 x (masa studi + 1 tahun).
3. Syaratnya Apa Saja?
Nggak ribet kok, yang penting:
- Sudah jadi PNS minimal 1 tahun.
- Nilai kinerja 2 tahun terakhir minimal “Baik”.
- Sehat, dapat restu pimpinan, dan sudah diterima di kampus tujuan.
- Bukan lagi kena sanksi disiplin atau cuti di luar tanggungan negara.
- Soal Biaya: Bisa pakai dana APBN, beasiswa, atau kantong pribadi. Bahkan boleh mixing (misal: uang kuliah dari kantor, biaya hidup dari beasiswa), asalkan nggak mendanai komponen yang sama dua kali.
4. Hak yang Tetap Didapat
Tenang saja, selama kuliah statusnya tetap “aman”. Dosen masih dapat:
- Gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Masa kuliah tetap dihitung sebagai masa kerja (nggak rugi di masa pensiun nanti).
5. Kewajiban Setelah Lulus
Setelah beres kuliah, dosen wajib lapor perkembangan, lulus tepat waktu, dan balik lagi ke kampus asal untuk mengabdi sesuai perjanjian ikatan dinas. Semuanya sekarang dipantau lewat sistem digital biar lebih transparan.
Jadi, buat Bapak/Ibu dosen yang sempat ragu mau lanjut S3 atau spesialis karena faktor usia, sekaranglah waktunya gas pol!
penulis:septa

Post Comment