Memahami Dasar Hukum THR dan Pajak 2026

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya di tahun 2026, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Bagi karyawan swasta, THR adalah objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan ASN yang pajaknya ditanggung pemerintah, karyawan swasta harus bersiap dengan potongan pajak dari nilai bruto THR mereka.

Metode yang digunakan tetap mengacu pada Skema TER (Tarif Efektif Rata-rata) yang menggabungkan gaji bulanan dan THR dalam satu masa pajak (bulan pembayaran).

Skenario 1: Kenaikan UMP Moderat (5% – 7%)

Skenario ini dialami oleh mayoritas pekerja di daerah dengan stabilitas ekonomi yang terjaga, seperti DKI Jakarta (naik 6,17% menjadi Rp5.729.876).

Dampak pada THR

Jika gaji pokok Anda naik mengikuti UMP, maka nominal THR yang Anda terima secara otomatis meningkat. Namun, kenaikan ini sering kali menempatkan total penghasilan bruto bulanan (Gaji + THR) pada ambang batas (threshold) tarif TER yang lebih tinggi.

🔖 Baca juga:
Strategi Efektif Menghadapi Soal PPG Prajabatan PJOK agar Lulus dengan Nilai Tinggi

Simulasi Pajak

Misalnya, seorang karyawan dengan status TK/0 (Tidak Kawin, 0 Tanggungan) di Jakarta:

  • Gaji 2025: Rp5.400.000
  • Gaji 2026 (Naik 6%): Rp5.730.000
  • Total Bruto Bulan THR: Rp11.460.000

Dalam tabel TER Kategori A, penghasilan Rp11.460.000 bisa terkena tarif sekitar 2,25% – 3%. Dibandingkan tahun lalu, persentase potongan mungkin naik tipis, namun nominal pajaknya akan terasa lebih besar karena basis pengalinya (total bruto) meningkat.

baca juga:Mahasiswa Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Raih Perunggu Kejuaraan Nasional Boxing Championship

Skenario 2: Kenaikan UMP Signifikan (Di Atas 9%)

Provinsi seperti Sulawesi Tengah mencatatkan kenaikan tertinggi hingga 9,1%. Kenaikan drastis ini adalah kabar baik bagi daya beli, namun memiliki “efek kejut” pada potongan pajak.

Dampak pada THR

Kenaikan upah mendekati 10% hampir dipastikan akan mengubah “kasta” tarif pajak Anda di bulan Lebaran. Karyawan yang sebelumnya berada di lapisan tarif TER rendah bisa meloncat ke lapisan menengah.

Risiko “Tax Shock”

Pada skenario ini, pekerja sering kali merasa kenaikan gaji mereka “dimakan” oleh pajak. Hal ini terjadi karena sistem TER menghitung pajak dari total bruto tanpa dikurangi biaya jabatan terlebih dahulu di tiap bulannya (biaya jabatan baru dihitung secara akumulatif di akhir tahun/Desember).

Skenario 3: Kenaikan UMP bagi Pekerja di Bawah PTKP

Bagi pekerja di daerah dengan UMP rendah (seperti Jawa Tengah atau Jawa Barat yang berada di kisaran Rp2,3 juta – Rp2,4 juta), kenaikan UMP mungkin tidak memberikan dampak pajak yang signifikan jika total penghasilan setahun masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketentuan PTKP 2026

Hingga saat ini, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi (TK/0) masih bertahan di angka Rp54.000.000 per tahun.

  • Jika (Gaji x 12) + THR Anda masih di bawah Rp54 juta, maka secara teknis Anda tidak wajib membayar pajak.
  • Namun, jika perusahaan tetap memotong pajak menggunakan metode TER bulanan, Anda berhak mendapatkan restitusi atau pengembalian pajak pada bulan Desember.

Cara Menghitung Pajak THR 2026 dengan Metode TER

Langkah-langkah perhitungan mandiri agar Anda tidak terkejut saat menerima slip gaji:

  1. Hitung Total Bruto: Jumlahkan Gaji Pokok terbaru + Tunjangan Tetap + THR.
  2. Tentukan Kategori TER:
    • Kategori A: TK/0, TK/1, K/0
    • Kategori B: TK/2, TK/3, K/1, K/2
    • Kategori C: K/3
  3. Cek Tabel Tarif: Cari persentase tarif berdasarkan total bruto dan kategori Anda.
  4. Kalikan: (Total Bruto) x (% Tarif TER) = Total Potongan PPh 21 bulan tersebut.

Penting: Potongan pajak di bulan THR akan selalu terlihat jauh lebih besar daripada bulan biasa karena basis penghasilannya menjadi dua kali lipat (Gaji + THR).

Strategi Menghadapi Potongan Pajak THR

Kenaikan UMP adalah hak normatif, namun manajemen keuangan pribadi tetap menjadi kunci. Berikut tips bagi pekerja:

  • Pahami Bukti Potong 1721-A1: Pastikan perusahaan memberikan bukti potong di akhir tahun. Jika ada kelebihan bayar akibat metode TER, Anda bisa mengklaimnya saat lapor SPT.
  • Alokasikan untuk Investasi: Gunakan selisih kenaikan UMP untuk tabungan atau instrumen investasi guna mengimbangi inflasi 2026.
  • Cek Peraturan Daerah: Beberapa daerah memiliki kebijakan insentif pajak tertentu yang mungkin berlaku.

baca juga:Mahasiswa Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Kampus Terbaik di Lampung Raih Perunggu Kejuaraan Nasional Boxing Championship

Kenaikan UMP 2026 membawa optimisme baru, namun diiringi dengan kewajiban perpajakan yang lebih tinggi secara nominal. Dengan memahami skenario di atas, Anda dapat merencanakan keuangan hari raya dengan lebih matang tanpa terkejut oleh potongan pajak.

penjulis:rinaldy

Post Comment