Bagi pemilik UMKM, penting untuk memahami bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, pemotongan pajak atas THR kini menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Skema TER ini sebenarnya merupakan bentuk simplifikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberi kerja (UMKM) dalam menghitung pajak karyawan. Jika dahulu perhitungan THR terasa sangat rumit dan sering kali melonjak drastis di bulan pembayarannya, sistem TER membagi tarif berdasarkan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kategori TER dalam PPh 21 THR 2026
Pemerintah membagi wajib pajak orang pribadi ke dalam tiga kategori utama yang menentukan besaran tarif efektifnya:
- Kategori A: Untuk wajib pajak dengan status PTKP TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan), TK/1, atau K/0 (kawin, tanpa tanggungan).
- Kategori B: Untuk wajib pajak dengan status PTKP TK/2, TK/3, K/1, atau K/2.
- Kategori C: Untuk wajib pajak dengan status PTKP K/3.
Bagi karyawan UMKM yang memiliki gaji di bawah ambang batas PTKP (Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan), mereka secara otomatis mendapatkan keringanan pajak 100% karena masuk dalam kategori tarif 0%. Artinya, jika gaji ditambah THR mereka masih di bawah batas tersebut, tidak ada potongan pajak sama sekali.
Keringanan Melalui Fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kabar baik bagi beberapa sektor tertentu yang beririsan dengan UMKM, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 105 Tahun 2025 mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2026. Fasilitas ini ditujukan sebagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam skema ini, perusahaan atau UMKM yang masuk dalam kriteria sektor tertentu tidak perlu memotong PPh 21 dari gaji dan THR karyawan. Sebaliknya, pajak tersebut “dibayarkan” oleh pemerintah sehingga karyawan menerima THR secara penuh (100%). Pemilik UMKM disarankan untuk mengecek kembali Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) mereka untuk melihat apakah usaha mereka berhak atas fasilitas DTP ini.
Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM di Tahun 2026
Selain dari sisi PPh 21 (karyawan), dari sisi pajak badan atau pemilik usaha, pemerintah juga memberikan napas lega. Terdapat rencana revisi terhadap PP Nomor 55 Tahun 2022 yang akan memperpanjang pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi UMKM orang pribadi dan PT Perorangan melampaui batas waktu yang sebelumnya ditetapkan.
Keringanan ini secara tidak langsung membantu likuiditas UMKM agar tetap memiliki arus kas yang cukup untuk membayarkan THR karyawan tepat waktu (paling lambat H-7 Lebaran) tanpa terbebani pajak penghasilan bisnis yang terlalu besar.
Tips bagi Pelaku UMKM Mengelola Pajak THR 2026
Agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemberi kerja dan karyawan, berikut adalah langkah yang bisa dilakukan pelaku UMKM:
- Sosialisasi Skema TER: Jelaskan kepada karyawan bahwa potongan pajak di bulan THR mungkin terlihat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena penggunaan tarif efektif yang lebih merata.
- Gunakan Aplikasi Pajak: Manfaatkan sistem Core Tax yang telah diluncurkan DJP untuk menghitung PPh 21 secara otomatis guna menghindari kesalahan hitung.
- Manfaatkan Insentif: Pastikan untuk memantau pengumuman terbaru dari Kementerian Keuangan mengenai daftar sektor UMKM yang mendapatkan fasilitas Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP).
Meskipun aspirasi buruh untuk membebaskan pajak THR 2026 sepenuhnya masih dalam tahap kajian pemerintah, instrumen TER dan fasilitas DTP di sektor tertentu sudah memberikan ruang napas bagi ekosistem UMKM. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dapat menjalankan kewajibannya dengan tenang dan karyawan bisa merayakan hari raya dengan kepastian finansial.
penulis:rinaldy
Post Comment