Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling dinantikan oleh para pekerja di Indonesia menjelang hari besar keagamaan. Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya, THR juga sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mudik, membeli kebutuhan keluarga, hingga menambah tabungan. Namun, tidak semua pekerja memahami bahwa THR juga dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai aturan yang berlaku.
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan kebijakan terkait pajak atas THR, termasuk beberapa kelompok pekerja yang mendapatkan pengecualian atau keringanan tertentu. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi sebagian pekerja karena dapat membantu meningkatkan jumlah THR yang diterima secara bersih.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai kelompok pekerja yang mendapatkan pengecualian pajak THR pada tahun 2026, dasar aturan perpajakan, serta bagaimana mekanisme perhitungan pajak tersebut berlaku.
Apa Itu THR dan Mengapa Dikenakan Pajak?
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR di Indonesia diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja tertentu.
Secara umum, THR dianggap sebagai tambahan penghasilan bagi pekerja. Oleh karena itu, dalam sistem perpajakan Indonesia, THR termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan.
Pajak yang dikenakan pada THR biasanya termasuk dalam skema Pajak Penghasilan Pasal 21 atau yang sering dikenal sebagai PPh 21.
Besarnya pajak yang dikenakan pada THR akan bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Besarnya penghasilan pekerja
- Status pajak (lajang atau menikah)
- Jumlah tanggungan
- Penghasilan tahunan
Namun, dalam kondisi tertentu, beberapa kelompok pekerja bisa mendapatkan pengecualian atau tidak dikenakan pajak THR.
Dasar Aturan Pajak THR di Indonesia
Kebijakan perpajakan di Indonesia diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dalam sistem perpajakan, penghasilan seseorang akan dikenakan pajak apabila jumlah penghasilannya telah melewati batas tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP merupakan batas penghasilan minimum yang tidak dikenakan pajak oleh negara.
Jika total penghasilan seorang pekerja, termasuk THR, masih berada di bawah batas PTKP, maka pekerja tersebut tidak perlu membayar pajak atas penghasilannya.
Karena itu, dalam praktiknya banyak pekerja yang tidak dikenakan pajak THR karena penghasilan mereka masih berada di bawah batas tersebut.
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP merupakan komponen penting dalam sistem pajak penghasilan di Indonesia. Batas ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa pekerja dengan penghasilan rendah tidak terbebani pajak.
Besaran PTKP biasanya ditentukan berdasarkan status wajib pajak, seperti:
- Wajib pajak lajang
- Wajib pajak menikah
- Wajib pajak dengan tanggungan keluarga
Semakin banyak tanggungan keluarga yang dimiliki, maka batas PTKP akan semakin tinggi.
Artinya, semakin besar penghasilan yang dapat diterima tanpa dikenakan pajak.
Baca juga :Optimisme Produksi: Mengapa BUMI Percaya Diri dengan Angka 75 Juta Ton?
Kelompok Pekerja yang Mendapatkan Pengecualian Pajak THR Tahun 2026
Pada tahun 2026, terdapat beberapa kelompok pekerja yang kemungkinan besar tidak dikenakan pajak atas THR yang diterima.
Berikut beberapa kategori pekerja yang umumnya mendapatkan pengecualian pajak THR.
1. Pekerja dengan Penghasilan di Bawah PTKP
Kelompok pertama adalah pekerja dengan penghasilan yang masih berada di bawah batas PTKP.
Jika total penghasilan tahunan pekerja, termasuk gaji bulanan dan THR, tidak melewati batas PTKP, maka pekerja tersebut tidak akan dikenakan pajak penghasilan.
Sebagai contoh, pekerja dengan gaji minimum atau pekerja entry level sering kali masuk dalam kategori ini.
Hal ini karena total penghasilan mereka masih berada di bawah ambang batas pajak.
2. Pekerja Informal dengan Sistem Penghasilan Tertentu
Sebagian pekerja di sektor informal juga bisa mendapatkan pengecualian pajak THR.
Hal ini biasanya berlaku bagi pekerja yang tidak termasuk dalam sistem pemotongan pajak oleh perusahaan atau tidak memiliki penghasilan tetap yang melewati batas PTKP.
Pekerja sektor informal yang penghasilannya kecil umumnya tidak diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Namun, hal ini tetap bergantung pada total penghasilan yang diterima selama satu tahun.
3. Pekerja Baru dengan Masa Kerja Pendek
Pekerja yang baru bekerja dan belum memiliki masa kerja panjang biasanya menerima THR secara proporsional.
Karena jumlah THR yang diterima lebih kecil dibandingkan pekerja tetap dengan masa kerja panjang, sering kali penghasilan tersebut masih berada di bawah batas PTKP.
Akibatnya, THR yang diterima tidak dikenakan pajak.
4. Pegawai dengan Penghasilan Minimum
Pekerja yang menerima gaji sesuai standar upah minimum sering kali masuk dalam kategori penghasilan rendah.
Dalam banyak kasus, total penghasilan tahunan mereka belum melewati batas PTKP sehingga THR yang diterima tidak dikenakan pajak.
Kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja dengan penghasilan rendah agar tidak terbebani pajak tambahan.
5. Pekerja dengan Status Pajak Tertentu
Status keluarga juga berpengaruh terhadap besaran PTKP.
Misalnya, pekerja yang sudah menikah dan memiliki tanggungan anak biasanya memiliki batas PTKP yang lebih tinggi.
Dengan batas PTKP yang lebih besar, kemungkinan pekerja tersebut tidak dikenakan pajak THR menjadi lebih besar.
Hal ini karena total penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas tersebut.
Bagaimana Cara Menghitung Pajak THR?
Perhitungan pajak THR biasanya dilakukan oleh perusahaan melalui sistem pemotongan pajak karyawan.
Perusahaan akan menghitung total penghasilan karyawan dalam satu tahun, kemudian menentukan apakah penghasilan tersebut sudah melewati batas PTKP atau belum.
Jika sudah melewati batas PTKP, maka pajak penghasilan akan dihitung berdasarkan tarif pajak progresif.
Tarif pajak progresif di Indonesia terdiri dari beberapa lapisan berdasarkan jumlah penghasilan.
Semakin besar penghasilan seseorang, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
Namun, jika penghasilan masih berada di bawah PTKP, maka tidak ada pajak yang dipotong.
Apakah Semua THR Pasti Dipotong Pajak?
Tidak semua THR pasti dikenakan pajak. Hal ini bergantung pada kondisi penghasilan pekerja secara keseluruhan.
Jika total penghasilan tahunan masih berada di bawah batas PTKP, maka THR tidak dikenakan pajak.
Sebaliknya, jika total penghasilan sudah melewati batas tersebut, maka THR akan dihitung sebagai bagian dari penghasilan kena pajak.
Perusahaan biasanya akan melakukan perhitungan otomatis melalui sistem payroll yang dimiliki.
Tips Agar Pekerja Memahami Pajak THR
Agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pajak THR, pekerja sebaiknya memahami beberapa hal berikut:
Memahami status pajak pribadi dan jumlah tanggungan.
Mengetahui total penghasilan tahunan yang diterima.
Memastikan apakah penghasilan tersebut sudah melewati batas PTKP atau belum.
Menanyakan kepada bagian HRD atau keuangan perusahaan jika terdapat potongan pajak yang tidak dipahami.
Dengan memahami hal-hal tersebut, pekerja dapat mengetahui apakah THR yang diterima akan dikenakan pajak atau tidak.
Pentingnya Literasi Pajak bagi Pekerja
Literasi pajak menjadi hal penting bagi pekerja di era modern. Banyak pekerja yang masih belum memahami sistem perpajakan, termasuk cara perhitungan pajak penghasilan.
Padahal, memahami pajak dapat membantu pekerja mengelola keuangan dengan lebih baik.
Selain itu, kesadaran pajak juga merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan negara.
Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Kesimpulan
THR merupakan salah satu hak pekerja yang sangat dinantikan setiap tahun. Meskipun termasuk dalam objek pajak penghasilan, tidak semua pekerja dikenakan pajak atas THR yang diterima.
Pada tahun 2026, beberapa kelompok pekerja dapat memperoleh pengecualian pajak THR, terutama mereka yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kelompok pekerja tersebut antara lain pekerja dengan penghasilan rendah, pekerja baru dengan masa kerja pendek, serta pekerja dengan status pajak tertentu yang memiliki batas PTKP lebih tinggi.
Dengan memahami aturan pajak THR, pekerja dapat mengetahui hak dan kewajiban perpajakan secara lebih jelas.
Penulis : Ellisa