Sekolapedia – 17 Maret 2026 | Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman secara resmi mengakhiri masa bakti selama hampir 15 tahun pada sidang pleno tanggal 16 Maret 2026. Sebelum membacakan putusan terakhirnya, Anwar menyampaikan kata‑kata perpisahan sekaligus permohonan maaf atas segala kekurangan selama menjabat, menandai titik akhir kariernya di lembaga konstitusional tertinggi.
Sidang Terakhir dan Permintaan Maaf
Pertemuan pleno yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK memperlihatkan Anwar Usman mengucapkan, “Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti, karena pada tanggal 6 April 2026 nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi.” Ia melanjutkan, “Tentu saja selama waktu yang begitu panjang ada hal‑hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf.”
Setelah menyampaikan permohonan maaf, Anwar melanjutkan tugasnya membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU‑XXII/2025 yang menguji materiil Undang‑Undang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi.
Riwayat Pengabdian dan Kontroversi
Terpilih menjadi hakim MK pada 2011, Anwar Usman menjadi bagian penting dalam sejumlah keputusan konstitusional. Namun, masa jabatannya tidak lepas dari sorotan publik. Pada 2023, ia terlibat dalam kontroversi terkait batas usia calon presiden‑cawapres yang berujung pada laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). MKMK menilai Anwar melanggar kode etik karena konflik kepentingan, meski pada Juli 2024 badan etik tersebut memutuskan bahwa tidak ada bukti pelanggaran terhadap kode etik lain yang dilaporkan.
Laporan MKMK tahun 2025 mencatat bahwa Anwar paling sering absen dalam sidang pleno (81 kali) dan sidang panel (32 kali). Ia menjelaskan beberapa ketidakhadiran disebabkan kondisi kesehatan, termasuk sakit dan menjalankan ibadah umrah.
Proses Seleksi Pengganti
Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Anwar pada 6 April 2026, Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, mengumumkan tiga calon hakim tinggi yang lolos seleksi terbuka sebagai pengganti. Pengumuman resmi No. 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 memuat nama‑nama berikut:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H – Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Keputusan seleksi dinyatakan tidak dapat diganggu gugat, menandai langkah awal transisi kepengurusan di MK.
Implikasi dan Harapan Kedepan
Pengunduran diri Anwar Usman menutup satu bab penting dalam sejarah MK, sekaligus membuka ruang bagi generasi hakim baru untuk menghadapi tantangan konstitusional Indonesia yang semakin kompleks. Pengganti yang terpilih diharapkan dapat memperkuat independensi lembaga, meningkatkan kepatuhan terhadap kode etik, serta mengurangi tingkat absen yang sebelumnya menjadi sorotan.
Selain itu, permohonan maaf Anwar dianggap sebagai upaya rekonsiliasi dengan publik, menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam peran hakim konstitusi. Meski masa jabatan berakhir pada bulan April, Anwar masih akan menjadi figur yang dikenang karena perannya sebagai ipar Presiden Joko Widodo serta kontribusinya dalam sejumlah putusan strategis.
Secara keseluruhan, perpisahan Anwar Usman menandai transisi penting dalam dinamika peradilan konstitusional Indonesia, dengan harapan proses seleksi pengganti dapat memperkuat legitimasi dan integritas Mahkamah Konstitusi ke depan.



Post Comment