Ilmu faraidh merupakan cabang ilmu dalam Islam yang membahas tentang pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan syariat. Ilmu ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena menyangkut hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan secara langsung dalam Al-Qur’an dan Hadis. Kesalahan dalam pembagian warisan bukan hanya berdampak pada konflik keluarga, tetapi juga dapat menjadi dosa jika dilakukan dengan sengaja.
Dalam praktiknya, banyak umat Islam yang masih merasa kesulitan memahami cara pembagian warisan. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap konsep dasar ilmu faraidh disertai contoh soal warisan Islam dan jawaban lengkap agar mudah dipahami oleh pemula maupun pelajar.
Pengertian Ilmu Faraidh dalam Islam
Ilmu faraidh adalah ilmu yang mempelajari ketentuan pembagian harta warisan kepada ahli waris berdasarkan hukum Islam. Kata faraidh berasal dari bahasa Arab “faridhah” yang berarti ketentuan atau bagian yang telah ditetapkan.
Ilmu ini mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan, siapa yang terhalang, serta berapa bagian masing-masing ahli waris. Semua ketentuan tersebut bersumber dari Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
Dasar Hukum Warisan Islam
Hukum warisan Islam memiliki landasan yang sangat kuat, di antaranya:
Al-Qur’an sebagai sumber utama yang secara rinci menyebutkan bagian ahli waris
Hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan dan memperkuat ayat-ayat faraidh
Ijma’ ulama yang menyepakati ketentuan pembagian warisan
Qiyas yang digunakan dalam kasus tertentu yang tidak disebutkan secara eksplisit
Dengan dasar hukum yang jelas, pembagian warisan dalam Islam bersifat mengikat dan tidak boleh diubah berdasarkan hawa nafsu.
baca juga:Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Juara Nasional Lomba Karya Ilmiah RnDC 2025
Rukun dan Syarat Warisan
Dalam ilmu faraidh, terdapat tiga rukun utama warisan yang harus terpenuhi.
Pewaris, yaitu orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta
Ahli waris, yaitu orang yang berhak menerima harta warisan
Harta warisan, yaitu harta peninggalan setelah dikurangi utang dan wasiat
Selain rukun, terdapat syarat warisan yaitu pewaris benar-benar telah meninggal dunia, ahli waris masih hidup saat pewaris meninggal, dan tidak ada penghalang warisan seperti pembunuhan atau perbedaan agama.
Sebab-sebab Mendapatkan Warisan
Seseorang dapat memperoleh warisan dalam Islam karena beberapa sebab berikut.
Hubungan nasab atau keturunan
Hubungan pernikahan yang sah
Hubungan wala’ dalam kasus tertentu seperti memerdekakan budak
Tanpa sebab yang sah, seseorang tidak berhak mendapatkan harta warisan meskipun memiliki hubungan dekat secara emosional.
Golongan Ahli Waris dalam Ilmu Faraidh
Ahli waris dalam Islam dibagi menjadi beberapa golongan utama.
Ashabul furudh, yaitu ahli waris yang memiliki bagian pasti
Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta
Dzawil arham, yaitu kerabat yang mendapat warisan jika dua golongan sebelumnya tidak ada
Memahami golongan ini sangat penting sebelum masuk ke contoh soal agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan.
Contoh Soal Warisan Islam Sederhana dan Jawabannya
Contoh Soal 1
Seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan harta sebesar Rp120.000.000. Ahli warisnya terdiri dari seorang istri dan dua anak laki-laki.
Jawaban:
Istri mendapatkan 1/8 bagian karena pewaris memiliki anak.
Anak laki-laki mendapatkan sisa sebagai ashabah.
Perhitungan:
Bagian istri = 1/8 × 120.000.000 = Rp15.000.000
Sisa harta = Rp105.000.000
Karena ada dua anak laki-laki, maka dibagi sama rata.
Masing-masing anak laki-laki menerima Rp52.500.000.
Contoh Soal Warisan Islam dengan Anak Laki-laki dan Perempuan
Contoh Soal 2
Seorang ayah meninggal dunia dengan harta warisan Rp180.000.000. Ahli warisnya adalah seorang istri, satu anak laki-laki, dan dua anak perempuan.
Jawaban:
Istri mendapatkan 1/8 bagian
Anak-anak mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 banding 1
Perhitungan:
Bagian istri = 1/8 × 180.000.000 = Rp22.500.000
Sisa harta = Rp157.500.000
Perbandingan anak:
Anak laki-laki = 2 bagian
Dua anak perempuan = 1 + 1 = 2 bagian
Total bagian = 4
Nilai satu bagian = 157.500.000 ÷ 4 = Rp39.375.000
Anak laki-laki = 2 × 39.375.000 = Rp78.750.000
Masing-masing anak perempuan = Rp39.375.000
Contoh Soal Warisan Islam dengan Orang Tua
Contoh Soal 3
Seorang wanita meninggal dunia dengan harta Rp240.000.000. Ahli warisnya adalah suami, ibu, dan ayah.
Jawaban:
Suami mendapatkan 1/2
Ibu mendapatkan 1/3
Ayah mendapatkan sisa
Perhitungan:
Bagian suami = 1/2 × 240.000.000 = Rp120.000.000
Bagian ibu = 1/3 × 240.000.000 = Rp80.000.000
Sisa harta = Rp40.000.000
Ayah mendapatkan Rp40.000.000 sebagai ashabah.
Contoh Soal Warisan Islam dengan Kasus Penghalang
Contoh Soal 4
Seorang laki-laki meninggal dunia meninggalkan harta Rp100.000.000. Ahli warisnya adalah seorang istri, seorang anak laki-laki, dan seorang saudara kandung.
Jawaban:
Saudara kandung terhalang oleh adanya anak laki-laki.
Perhitungan:
Istri = 1/8 × 100.000.000 = Rp12.500.000
Sisa harta = Rp87.500.000
Anak laki-laki menerima seluruh sisa harta sebesar Rp87.500.000.
Contoh Soal Warisan Islam dengan Kakek dan Nenek
Contoh Soal 5
Seorang pria meninggal dunia dengan harta Rp150.000.000. Ahli warisnya adalah nenek dari pihak ibu dan satu anak perempuan.
Jawaban:
Anak perempuan mendapatkan 1/2
Nenek mendapatkan 1/6
Perhitungan:
Anak perempuan = 1/2 × 150.000.000 = Rp75.000.000
Nenek = 1/6 × 150.000.000 = Rp25.000.000
Sisa harta = Rp50.000.000
Sisa harta diberikan kembali kepada anak perempuan sebagai ashabah bil ghair.
Kesalahan Umum dalam Pembagian Warisan Islam
Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pembagian warisan antara lain:
Menyamakan bagian anak laki-laki dan perempuan tanpa alasan syar’i
Membagikan warisan sebelum utang dan wasiat diselesaikan
Mengabaikan ahli waris tertentu
Menggunakan hukum adat tanpa mempertimbangkan hukum Islam
Kesalahan-kesalahan ini harus dihindari agar pembagian warisan tetap adil dan sesuai syariat.
Pentingnya Mempelajari Ilmu Faraidh
Ilmu faraidh sering disebut sebagai setengah dari ilmu agama karena kompleksitas dan urgensinya. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu warisan agar tidak hilang dari tengah masyarakat.
Dengan memahami ilmu faraidh, seseorang dapat:
Menjaga keharmonisan keluarga
Menunaikan kewajiban agama
Menghindari konflik dan perselisihan
Menjaga keadilan dalam pembagian harta
baca juga:Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Hibah Pengembangan Modul Digital dari Kemendiktisaintek
Kesimpulan
Contoh soal warisan Islam (ilmu faraidh) dan jawaban lengkap sangat penting dipelajari untuk memahami cara pembagian harta sesuai syariat. Dengan memahami dasar hukum, rukun, ahli waris, dan cara perhitungan, umat Islam dapat melaksanakan pembagian warisan dengan benar dan adil.


Post Comment