Pendahuluan
Dalam hukum waris, pembagian harta peninggalan sering kali menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ahli waris. Salah satu konsep penting yang bertujuan melindungi hak ahli waris tertentu adalah legitime portie. Istilah ini mungkin terdengar rumit bagi sebagian orang, terutama bagi mahasiswa hukum atau masyarakat umum yang baru mempelajari hukum waris perdata. Padahal, pemahaman tentang legitime portie sangat penting agar pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini akan membahas pengertian legitime portie, dasar hukumnya, pihak-pihak yang berhak, serta contoh soal legitime portie beserta pembahasannya. Dengan adanya contoh soal, diharapkan pembaca dapat lebih mudah memahami penerapan legitime portie dalam kasus konkret.
Baca Juga : Memahami Pasar Monopoli: Contoh Soal dan Pembahasan Lengkap
Pengertian Legitime Portie
Legitime portie adalah bagian mutlak dari harta warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu dan tidak boleh dikurangi oleh wasiat pewaris. Dalam hukum waris perdata Indonesia yang bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), legitime portie berfungsi sebagai perlindungan hukum bagi ahli waris garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah.
Dengan adanya legitime portie, pewaris tidak memiliki kebebasan mutlak untuk menghibahkan atau mewasiatkan seluruh hartanya kepada pihak lain. Sebagian harta tetap harus diberikan kepada ahli waris yang secara hukum dilindungi.
Dasar Hukum Legitime Portie
Dasar hukum legitime portie diatur dalam KUHPerdata, khususnya Pasal 913 sampai dengan Pasal 929. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa legitime portie merupakan bagian dari harta peninggalan yang tidak boleh dilanggar oleh pemberian hibah maupun wasiat.
Apabila wasiat atau hibah melanggar legitime portie, maka ahli waris yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan pengurangan atau inkorting terhadap hibah dan wasiat tersebut agar haknya terpenuhi.
Pihak yang Berhak atas Legitime Portie
Tidak semua ahli waris berhak atas legitime portie. Hanya ahli waris tertentu yang dilindungi oleh ketentuan ini, yaitu ahli waris dalam garis lurus. Mereka meliputi anak-anak dan keturunannya sebagai garis lurus ke bawah, serta orang tua dan leluhur sebagai garis lurus ke atas jika tidak ada ahli waris garis lurus ke bawah.
Ahli waris samping seperti saudara kandung tidak termasuk pihak yang berhak atas legitime portie. Oleh karena itu, hak mereka dapat dikesampingkan melalui wasiat selama tidak melanggar hak legitime portie ahli waris garis lurus.
Besarnya Legitime Portie
Besarnya legitime portie ditentukan berdasarkan jumlah ahli waris yang berhak. Jika pewaris meninggalkan satu orang anak, maka legitime portie anak tersebut adalah setengah dari bagian yang seharusnya ia terima menurut undang-undang. Jika terdapat dua orang anak, maka legitime portie mereka adalah dua pertiga dari bagian warisan. Jika terdapat tiga anak atau lebih, maka legitime portie adalah tiga perempat dari bagian warisan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa semakin banyak ahli waris dalam garis lurus, semakin besar pula bagian mutlak yang dilindungi oleh hukum.
Contoh Soal Legitime Portie 1
Soal
Seorang pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar 600 juta rupiah. Pewaris memiliki dua orang anak kandung. Sebelum meninggal, pewaris membuat wasiat yang memberikan seluruh hartanya kepada pihak lain di luar ahli waris. Tentukan legitime portie masing-masing anak.
Pembahasan
Karena pewaris memiliki dua orang anak, maka legitime portie adalah dua pertiga dari harta warisan. Dua pertiga dari 600 juta rupiah adalah 400 juta rupiah. Jumlah tersebut merupakan bagian mutlak yang harus dibagikan kepada kedua anak.
Karena ada dua anak, maka masing-masing anak berhak atas 200 juta rupiah. Wasiat yang memberikan seluruh harta kepada pihak lain harus dikurangi agar legitime portie anak-anak tersebut terpenuhi.
Contoh Soal Legitime Portie 2
Soal
Seorang pewaris meninggalkan harta warisan sebesar 800 juta rupiah dan memiliki satu orang anak. Pewaris juga membuat wasiat yang memberikan 500 juta rupiah kepada temannya. Hitung legitime portie anak tersebut dan tentukan apakah wasiat tersebut melanggar hukum.
Pembahasan
Jika pewaris hanya memiliki satu orang anak, maka legitime portie adalah setengah dari bagian warisan menurut undang-undang. Karena hanya ada satu anak, maka bagian warisan menurut undang-undang adalah seluruh harta, yaitu 800 juta rupiah. Legitime portie anak tersebut adalah setengahnya, yaitu 400 juta rupiah.
Wasiat memberikan 500 juta rupiah kepada teman pewaris, sehingga sisa harta hanya 300 juta rupiah. Jumlah ini lebih kecil dari legitime portie anak, yaitu 400 juta rupiah. Dengan demikian, wasiat tersebut melanggar legitime portie dan harus dikurangi sebesar 100 juta rupiah agar hak anak terpenuhi.
Contoh Soal Legitime Portie 3
Soal
Pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar 1 miliar rupiah dan tiga orang anak. Pewaris sebelumnya telah memberikan hibah sebesar 300 juta rupiah kepada salah satu anaknya. Hitung legitime portie masing-masing anak.
Pembahasan
Karena terdapat tiga orang anak, legitime portie adalah tiga perempat dari harta warisan. Tiga perempat dari 1 miliar rupiah adalah 750 juta rupiah. Jumlah ini dibagi rata kepada tiga anak, sehingga masing-masing anak berhak atas 250 juta rupiah sebagai legitime portie.
Hibah sebesar 300 juta rupiah kepada salah satu anak harus diperhitungkan. Jika hibah tersebut menyebabkan anak lain menerima kurang dari 250 juta rupiah, maka hibah tersebut dapat dikurangi agar pembagian sesuai dengan ketentuan legitime portie.
Akibat Hukum Pelanggaran Legitime Portie
Apabila legitime portie dilanggar, ahli waris yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan pengurangan terhadap hibah atau wasiat yang melanggar. Gugatan ini bertujuan agar bagian mutlak ahli waris dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan hukum.
Namun, hak untuk menuntut pengurangan ini bersifat relatif, artinya hanya dapat dilakukan oleh ahli waris yang merasa dirugikan dan tidak dilakukan secara otomatis.
Baca Juga : Mahasiswi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 3 Nasional Desain Poster KOMNAS 2025
Penutup
Legitime portie merupakan konsep penting dalam hukum waris yang berfungsi melindungi hak ahli waris garis lurus dari tindakan sewenang-wenang pewaris melalui hibah atau wasiat. Dengan memahami pengertian, dasar hukum, serta cara perhitungan legitime portie, pembaca dapat lebih mudah memahami pembagian warisan secara adil dan sesuai hukum.
Melalui contoh soal legitime portie yang telah dibahas, diharapkan pembaca mampu mengaplikasikan teori ke dalam kasus nyata. Pemahaman ini sangat berguna tidak hanya bagi mahasiswa hukum, tetapi juga bagi masyarakat umum agar dapat menghindari konflik dan sengketa warisan di kemudian hari.
Penulis : Nabila


Post Comment