×

“Memahami Deemed PPN Pengertian, Ketentuan, dan Contoh Soal Perhitungan Terbaru 2025”

“Memahami Deemed PPN Pengertian, Ketentuan, dan Contoh Soal Perhitungan Terbaru 2025”

1. Pendahuluan: Mengenal Konsep Deemed PPN dalam Perpajakan

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam negeri.

Namun, tidak semua PPN dihitung berdasarkan transaksi yang nyata terjadi. Dalam kasus tertentu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan nilai tertentu sebagai dasar pengenaan pajak — inilah yang disebut dengan Deemed PPN atau PPN yang dianggap dipungut.

Deemed PPN umumnya digunakan dalam transaksi khusus, seperti:

  • Penyerahan jasa tertentu oleh instansi pemerintah.
  • Kegiatan membangun sendiri.
  • Penyerahan oleh PKP tertentu kepada pihak yang tidak dikenai PPN.
  • Kegiatan yang menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Dengan memahami konsep ini, wajib pajak dapat menghitung dan melaporkan kewajiban PPN secara benar, sekaligus menghindari kesalahan administrasi yang bisa berujung sanksi.

Baca juga : Raih Skor Optimal: Contoh Soal Latsar CPNS Dijamin Lolos

🔖 Baca juga:
Persiapan Maksimal untuk USP 2025: Contoh Soal, Strategi, dan Tips Sukses

2. Pengertian Deemed PPN dan Dasar Hukumnya

🔹 Apa Itu Deemed PPN?

Deemed PPN berasal dari kata “deemed” yang berarti “dianggap”. Jadi, Deemed PPN adalah PPN yang dianggap telah dipungut atau dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun dalam kenyataannya pajak tersebut tidak benar-benar dipungut dalam transaksi.

Contoh penerapan Deemed PPN adalah pada instansi pemerintah atau perusahaan tertentu yang menyerahkan jasa atau barang tanpa benar-benar melakukan transaksi komersial, tetapi tetap diwajibkan menghitung PPN atas nilai yang dianggap (deemed value).

🔹 Dasar Hukum Deemed PPN

Beberapa dasar hukum yang mengatur Deemed PPN antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan PPnBM.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Dirjen Pajak (PER-DJP) yang mengatur secara teknis nilai DPP yang dianggap (deemed value) pada transaksi tertentu.

3. Kapan Deemed PPN Diterapkan?

Deemed PPN tidak berlaku untuk semua transaksi. Hanya kondisi tertentu yang memenuhi ketentuan DJP. Berikut beberapa contoh situasi di mana deemed PPN berlaku:

1. Penyerahan Barang/Jasa oleh Pemerintah

Instansi pemerintah yang menyerahkan BKP atau JKP kepada pihak lain dianggap melakukan penyerahan kena pajak. Meskipun tidak memungut PPN secara langsung, mereka dianggap sudah melakukannya.

2. Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Bagi individu atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk kepentingan sendiri, dikenai PPN yang dihitung dari biaya pembangunan. Nilai yang digunakan adalah nilai lain yang ditetapkan pemerintah, bukan harga jual.

3. Penyerahan Barang ke Kawasan Bebas

Transaksi yang melibatkan pengiriman ke Kawasan Bebas (seperti Batam) kadang menggunakan skema deemed PPN agar pajak tidak dikenakan dua kali.

4. Jasa Freight Forwarding dan Jasa Tertentu

Pada jasa ekspedisi atau freight forwarding, DJP juga menetapkan besaran deemed PPN dengan tarif efektif tertentu, misalnya 1% dari tarif normal.

4. Cara Menghitung Deemed PPN

Untuk menghitung Deemed PPN, langkah-langkahnya sama seperti PPN biasa, namun Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak berasal dari harga transaksi sebenarnya, melainkan dari nilai lain yang ditetapkan pemerintah.

🔹 Rumus Umum Deemed PPN

PPN Terutang=11%×Dasar Pengenaan Pajak (DPP)\text{PPN Terutang} = 11\% \times \text{Dasar Pengenaan Pajak (DPP)}PPN Terutang=11%×Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Namun, DPP (nilai lain) bisa berupa:

  • Persentase dari total pembayaran,
  • Biaya pembangunan, atau
  • Nilai tertentu yang diatur dalam peraturan DJP.

5. Contoh Soal dan Pembahasan Deemed PPN

Berikut beberapa contoh soal yang dapat membantu memahami cara menghitung Deemed PPN berdasarkan berbagai situasi:

🧮 Contoh Soal 1: Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

Soal:
Pak Ahmad membangun rumah untuk kepentingan pribadi dengan luas bangunan 300 m² dan biaya pembangunan Rp800.000.000. Hitunglah Deemed PPN yang harus dibayar!

Penyelesaian:
Sesuai PMK No.163/PMK.03/2012, DPP untuk kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari total biaya pembangunan.

Langkah perhitungan:

  • DPP = 40% × Rp800.000.000 = Rp320.000.000
  • PPN Terutang = 11% × Rp320.000.000 = Rp35.200.000

Jadi, Deemed PPN yang harus dibayar Pak Ahmad adalah Rp35.200.000.

🧮 Contoh Soal 2: Jasa Freight Forwarding (Ekspedisi)

Soal:
PT Maju Logistik memberikan jasa freight forwarding dengan nilai tagihan Rp500.000.000. Berdasarkan ketentuan, tarif efektif PPN yang dianggap dipungut adalah 1% dari nilai tagihan. Berapa besarnya Deemed PPN?

Penyelesaian:

  • Deemed PPN = 1% × Rp500.000.000 = Rp5.000.000

PPN yang dianggap dipungut (deemed PPN) sebesar Rp5.000.000.

🧮 Contoh Soal 3: Penyerahan Barang oleh Pemerintah

Soal:
Sebuah instansi pemerintah menyerahkan barang hasil kegiatan kepada pihak ketiga senilai Rp200.000.000. Pemerintah dianggap sudah memungut PPN dengan tarif 11%. Berapa PPN terutangnya?

Penyelesaian:

  • PPN Terutang = 11% × Rp200.000.000 = Rp22.000.000

PPN yang dianggap sudah dipungut pemerintah adalah Rp22.000.000.

🧮 Contoh Soal 4: Pembangunan Gedung oleh Badan Usaha

Soal:
PT Arsitek Bangun Sejahtera membangun gedung perkantoran untuk dipakai sendiri senilai Rp2.000.000.000. Hitung Deemed PPN-nya!

Penyelesaian:
DPP (nilai lain) = 40% × Rp2.000.000.000 = Rp800.000.000
PPN = 11% × Rp800.000.000 = Rp88.000.000

Deemed PPN yang terutang sebesar Rp88.000.000.

🧮 Contoh Soal 5: Penyerahan Jasa Kebersihan oleh Pemerintah

Soal:
Instansi pemerintah menyerahkan jasa kebersihan kepada BUMN dengan nilai kontrak Rp150.000.000. Berdasarkan ketentuan DJP, dianggap telah memungut PPN. Berapa PPN-nya?

Penyelesaian:

  • PPN = 11% × Rp150.000.000 = Rp16.500.000

PPN yang dianggap dipungut (Deemed PPN) sebesar Rp16.500.000.

6. Perbedaan PPN Biasa dan Deemed PPN

AspekPPN BiasaDeemed PPN
Dasar pengenaan pajakHarga jual atau nilai transaksi sebenarnyaNilai lain yang ditetapkan DJP
Pemungutan pajakDipungut oleh PKP saat transaksiDianggap telah dipungut berdasarkan ketentuan
Bukti pungutanFaktur Pajak standarFaktur pajak khusus / laporan dianggap dipungut
Pihak yang memungutPKP penjualPemerintah/instansi tertentu
Contoh penerapanPenjualan barang di tokoKegiatan membangun sendiri, jasa pemerintah

7. Cara Melaporkan Deemed PPN di SPT Masa

Bagi PKP yang melakukan transaksi dengan skema deemed PPN, pelaporannya tetap wajib dilakukan dalam SPT Masa PPN. Langkah-langkah umumnya:

  1. Hitung PPN yang dianggap dipungut sesuai ketentuan.
  2. Isi kolom DPP dan PPN pada formulir SPT Masa PPN.
  3. Jika menggunakan aplikasi e-Faktur, pilih kategori transaksi “PPN yang dianggap dipungut”.
  4. Lampirkan dokumen pendukung seperti perhitungan biaya atau surat penetapan DJP.

Pelaporan deemed PPN penting untuk memastikan transparansi dan menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau pelaporan yang tidak lengkap.

baca juga : Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Hibah Pengembangan Modul Digital dari Kemendiktisaintek

8. Kesimpulan: Menguasai Deemed PPN untuk Kepatuhan Pajak yang Lebih Baik

Deemed PPN adalah salah satu konsep penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang mengatur pajak atas transaksi yang tidak secara langsung memungut PPN, namun dianggap sudah melakukannya oleh peraturan pajak.

Pemahaman tentang:

  • Dasar hukum,
  • Cara perhitungan,
  • Dan penerapan pada kasus nyata,
    akan membantu wajib pajak — baik perorangan maupun badan usaha — untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan benar.

Dengan mengenali contoh soal seperti Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) atau penyerahan jasa pemerintah, kita dapat menghitung PPN terutang secara tepat dan menghindari kesalahan administratif.

Apakah kamu ingin saya bantu buatkan versi PDF siap cetak dari artikel ini, lengkap dengan lembar latihan soal dan kunci jawaban (10–15 soal latihan deemed PPN)?
Itu cocok untuk digunakan sebagai bahan ajar akuntansi pajak atau persiapan ujian PPN.

penulis : anbila afrianisa

Post Comment