Daftar Isi
- Pendahuluan: Hiwalah dalam Kehidupan Ekonomi Islam Modern
- Pengertian Akad Hiwalah
- Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Hiwalah
- Dasar Hukum Akad Hiwalah
- 1. Al-Qur’an
- 2. Hadis Nabi Muhammad SAW
- Rukun dan Syarat Akad Hiwalah
- Rukun Hiwalah
- Syarat-Syarat Hiwalah
- Jenis-Jenis Hiwalah
- Contoh Soal Akad Hiwalah dan Pembahasan
- Contoh Soal 1: Hiwalah Muqayyadah
- Contoh Soal 2: Hiwalah Muthlaqah
- Contoh Soal 3: Hiwalah dalam Perbankan Syariah
- Manfaat dan Hikmah Akad Hiwalah
- Kesimpulan
Pendahuluan: Hiwalah dalam Kehidupan Ekonomi Islam Modern
Dalam sistem ekonomi Islam, setiap transaksi harus berlandaskan keadilan, tolong-menolong, dan kejujuran. Salah satu bentuk transaksi yang mencerminkan nilai-nilai tersebut adalah akad hiwalah.
Hiwalah memiliki peran penting dalam kehidupan modern, terutama dalam konteks pemindahan utang piutang tanpa adanya unsur riba.
Contohnya, dalam dunia bisnis, seseorang mungkin memiliki utang kepada pihak tertentu, sementara ia juga memiliki piutang kepada pihak lain. Melalui akad hiwalah, utang tersebut dapat dialihkan atau dipindahkan dengan cara yang sesuai syariah.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang pengertian hiwalah, dasar hukumnya, rukun dan syarat, jenis-jenisnya, hingga contoh soal dan pembahasannya agar mudah dipahami.
baca juga:Analisis Tingkatkan Efisiensi Bisnis Anda Drastis
Baca juga:Latihan Contoh Soal Besar Vektor Perpindahan dan Strategi Menentukan Resultan Vektor
Pengertian Akad Hiwalah
Kata hiwalah (الحِوَالَة) berasal dari bahasa Arab yang berarti pemindahan atau pengalihan.
Secara istilah, hiwalah adalah akad pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain.
Menurut fatwa DSN-MUI No. 12/DSN-MUI/IV/2000, hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Dengan kata lain, hiwalah terjadi ketika seseorang yang berutang (muhil) memindahkan kewajibannya untuk membayar utang kepada pihak ketiga (muhal ‘alaih), sehingga pihak ketiga tersebut menjadi penanggung utang kepada kreditur (muhal lahu).
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Hiwalah
Dalam akad hiwalah terdapat tiga pihak utama, yaitu:
- Muhil (المُحِيل) → Orang yang memindahkan utangnya.
Contoh: Ahmad yang memiliki utang kepada Budi. - Muhal lahu (المُحال له) → Orang yang berpiutang atau pemberi pinjaman.
Contoh: Budi yang memberikan pinjaman kepada Ahmad. - Muhal ‘alaih (المحال عليه) → Orang yang menerima pemindahan utang dan menanggung pembayarannya.
Contoh: Citra yang memiliki utang kepada Ahmad, lalu bersedia membayar kepada Budi.
Dengan demikian, transaksi hiwalah mengalihkan kewajiban pembayaran dari pihak pertama kepada pihak ketiga.
Dasar Hukum Akad Hiwalah
Akad hiwalah memiliki dasar hukum yang kuat baik dari Al-Qur’an, Hadis, maupun ijma’ ulama.
1. Al-Qur’an
Dalil yang menjadi dasar hiwalah terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”
(QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini menegaskan pentingnya pencatatan dalam transaksi utang piutang, termasuk dalam pengalihan utang seperti hiwalah.
2. Hadis Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW bersabda:
“Menunda-nunda pembayaran bagi orang mampu adalah suatu kezaliman. Jika utang seseorang dialihkan kepada orang kaya, maka hendaklah dia menerima pengalihan tersebut.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar diperbolehkannya hiwalah, selama dilakukan dengan kerelaan dan kejelasan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Rukun dan Syarat Akad Hiwalah
Rukun Hiwalah
- Pihak yang berakad (muhil, muhal lahu, dan muhal ‘alaih)
- Objek utang (haq al-dayn)
- Ijab dan qabul (pernyataan akad)
Syarat-Syarat Hiwalah
- Semua pihak harus baligh, berakal, dan sukarela.
- Utang yang dipindahkan harus jelas jumlah dan jenisnya.
- Akad dilakukan tanpa paksaan dan tidak mengandung unsur riba.
- Pihak yang menerima tanggungan (muhal ‘alaih) mampu membayar utang tersebut.
Jenis-Jenis Hiwalah
- Hiwalah Muthlaqah (Umum)
Pemindahan utang tanpa adanya hubungan utang piutang sebelumnya antara muhil dan muhal ‘alaih.
Contoh: A memiliki utang kepada B, dan memindahkannya kepada C tanpa C memiliki utang kepada A. - Hiwalah Muqayyadah (Terikat)
Pemindahan utang yang disertai hubungan utang piutang antara muhil dan muhal ‘alaih.
Contoh: A memiliki utang kepada B sebesar Rp1.000.000, sedangkan C memiliki utang kepada A sebesar jumlah yang sama. Maka A dapat memindahkan kewajiban membayar kepada C.
Jenis hiwalah kedua inilah yang paling sering diterapkan dalam praktik perbankan dan bisnis modern.
Contoh Soal Akad Hiwalah dan Pembahasan
Contoh Soal 1: Hiwalah Muqayyadah
Soal:
Ahmad memiliki utang kepada Budi sebesar Rp2.000.000. Di sisi lain, Citra memiliki utang kepada Ahmad sebesar Rp2.000.000 juga.
Ahmad kemudian memindahkan utangnya kepada Budi dengan mengatakan bahwa Citra akan membayar utang tersebut kepada Budi.
Bagaimana bentuk akad hiwalahnya dan siapa yang wajib membayar utang kepada Budi?
Pembahasan:
- Ahmad = muhil (pemindah utang)
- Budi = muhal lahu (pemberi pinjaman)
- Citra = muhal ‘alaih (penerima tanggungan utang)
Setelah akad hiwalah disepakati, maka kewajiban Ahmad kepada Budi berpindah kepada Citra.
Kini, Citra berkewajiban membayar Rp2.000.000 kepada Budi.
Ahmad terbebas dari tanggungan utang tersebut karena telah dialihkan secara sah melalui akad hiwalah.
✅ Jawaban:
Citra wajib membayar utang kepada Budi sebesar Rp2.000.000, dan Ahmad tidak lagi memiliki tanggungan.
Contoh Soal 2: Hiwalah Muthlaqah
Soal:
Dewi memiliki utang kepada Fajar sebesar Rp1.500.000. Dewi kemudian meminta Deni untuk melunasi utang tersebut kepada Fajar.
Deni menyetujui permintaan itu meskipun tidak memiliki hubungan utang dengan Dewi.
Apakah transaksi tersebut termasuk hiwalah?
Pembahasan:
Ya, ini termasuk hiwalah muthlaqah, yaitu pemindahan utang tanpa hubungan utang piutang antara muhil dan muhal ‘alaih.
- Dewi = muhil (pemindah utang)
- Fajar = muhal lahu (pemberi pinjaman)
- Deni = muhal ‘alaih (penanggung baru)
Dalam hal ini, Deni secara sukarela menanggung utang Dewi kepada Fajar. Maka transaksi hiwalah dianggap sah, selama disetujui oleh semua pihak dan tidak mengandung riba.
✅ Jawaban:
Termasuk akad hiwalah muthlaqah yang sah karena disetujui oleh semua pihak.
Contoh Soal 3: Hiwalah dalam Perbankan Syariah
Soal:
Nasabah A memiliki pembiayaan dari Bank Syariah sebesar Rp50.000.000 untuk usaha.
Nasabah B ingin membeli usaha milik A dan bersedia melunasi sisa utang A kepada bank.
Bagaimana penerapan akad hiwalah dalam kasus ini?
Pembahasan:
Dalam konteks ini:
- A = muhil (nasabah yang memiliki utang)
- Bank = muhal lahu (pemberi pembiayaan)
- B = muhal ‘alaih (pihak ketiga yang menerima tanggungan)
Melalui akad hiwalah, A memindahkan kewajibannya kepada B, dan B menanggung utang A kepada Bank sebesar Rp50.000.000.
Bank menyetujui pengalihan ini karena B dianggap mampu membayar.
Setelah akad hiwalah dilakukan, A terbebas dari utang dan B menjadi pihak yang bertanggung jawab kepada Bank.
✅ Jawaban:
Akad hiwalah sah, dan kewajiban pembayaran berpindah dari A kepada B sesuai ketentuan perbankan syariah.
Manfaat dan Hikmah Akad Hiwalah
- Meringankan beban pihak yang berutang tanpa menimbulkan riba.
- Memperkuat kerja sama dan kepercayaan antarindividu maupun lembaga.
- Mempermudah transaksi bisnis dengan tetap menjaga prinsip syariah.
- Menumbuhkan rasa tolong-menolong (ta’awun) di antara umat Islam.
Dengan hiwalah, Islam mengajarkan bahwa tolong-menolong dalam urusan keuangan bukan hanya boleh, tapi juga dianjurkan — selama dilakukan dengan cara yang benar dan adil.
baca juga:Mahasiswa Teknokrat Raih Juara 1 dan Best Presentation di Pesta Ilmiah Sriwijaya 2025
Kesimpulan
Akad hiwalah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam ekonomi Islam yang mengatur pemindahan utang dari satu pihak ke pihak lain.
Prinsip dasarnya adalah tolong-menolong dan kejelasan hak serta kewajiban antar pihak.
Terdapat dua jenis hiwalah, yaitu:
- Hiwalah muqayyadah, jika ada hubungan utang-piutang antara pihak yang terlibat.
- Hiwalah muthlaqah, jika tidak ada hubungan utang sebelumnya.
Melalui contoh soal yang telah dibahas, kita dapat memahami bahwa hiwalah tidak hanya konsep teori, tetapi juga terapan nyata dalam dunia bisnis dan perbankan syariah modern.
penulis:nabila afrianisa


Post Comment