Arti kata
wilayah izin usaha pertambangan
Makna 1
wilayah {Dem} wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi (produksi), diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan
wilayah {Dem} wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi (produksi), diberikan kepada pemegang izin usaha pertambangan