Arti kata
wewenang mutlak
Makna 1
wewenang wewenang badan pengadilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu yang tidak dapat diperiksa oleh pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) maupun berbeda (pengadilan negeri dan pengadilan agama)