Arti kata
waktu tenggang
Makna 1
waktu {Ek} waktu penundaan pembayaran utang pokok atau bunga, biasanya 10−15 hari setelah tanggal jatuh tempo yang disepakati, tanpa penalti atau denda keterlambatan
waktu {Ek} waktu penundaan pembayaran utang pokok atau bunga, biasanya 10−15 hari setelah tanggal jatuh tempo yang disepakati, tanpa penalti atau denda keterlambatan