Arti kata
upaya paksa
Makna 1
upaya {Huk} upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan dalam rangka untuk melaksanakan proses peradilan
upaya {Huk} upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan dalam rangka untuk melaksanakan proses peradilan