Arti Kata upaya hukum

Kembali
Arti kata

upaya hukum

Makna 1

upaya {Huk} hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: