Arti kata
upaya hukum
Makna 1
upaya {Huk} hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali
upaya {Huk} hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, banding, kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali