Arti Kata upaya hukum biasa

Kembali
Arti kata

upaya hukum biasa

Makna 1

upaya {Huk} upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa perlawanan, banding, atau kasasi

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: