Arti kata
upaya hukum biasa
Makna 1
upaya {Huk} upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa perlawanan, banding, atau kasasi
upaya {Huk} upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa perlawanan, banding, atau kasasi