Arti kata
tindak pidana perpajakan
Makna 1
tindak {Huk} kegiatan pemalsuan informasi secara sengaja pada pengembalian pajak untuk membatasi jumlah kewajiban pajak
tindak {Huk} kegiatan pemalsuan informasi secara sengaja pada pengembalian pajak untuk membatasi jumlah kewajiban pajak