Arti kata
tanah hak milik
Makna 1
tanah {Han} tanah yang hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang memenuhi syarat, sifatnya turun-temurun, terkuat, dan terpenuh
tanah {Han} tanah yang hanya dapat dimiliki oleh WNI dan badan hukum yang memenuhi syarat, sifatnya turun-temurun, terkuat, dan terpenuh