Arti kata
tambahan lembaran negara
Makna 1
tambahan lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara
tambahan lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam lembaran negara