Arti kata
tambahan berita negara
Makna 1
tambahan lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diumumkan dalam berita negara
tambahan lembaran resmi yang dikeluarkan oleh negara, memuat penjelasan peraturan perundang-undangan yang diumumkan dalam berita negara