Arti kata
sanksi administratif
Makna 1
sanksi {Huk} sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif seperti denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain-lain
sanksi {Huk} sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif seperti denda, peringatan tertulis, pencabutan izin tertentu, dan lain-lain