Arti kata
ruang terbuka hijau publik
Makna 1
ruang ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah khusus ibu kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat, yang digunakan untuk kepentingan umum