Arti Kata ruang terbuka hijau publik

Kembali
Arti kata

ruang terbuka hijau publik

Makna 1

ruang ruang terbuka hijau yang dimiliki, dikelola, dan/atau diperoleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah khusus ibu kota melalui kerja sama dengan pemerintah dan/atau masyarakat, yang digunakan untuk kepentingan umum

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: