Arti kata
resmi
Makna 1
1. [a] sah (dari pemerintah atau dari yang berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan: 2. [a] formal:
Contoh penggunaan
penjelasan -- akan diberikan oleh Presidenpakaian --
1. [a] sah (dari pemerintah atau dari yang berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan: 2. [a] formal: