Arti Kata resmi

Kembali
Arti kata

resmi

Makna 1

1. [a] sah (dari pemerintah atau dari yang berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yang bersangkutan: 2. [a] formal:

Contoh penggunaan

penjelasan -- akan diberikan oleh Presidenpakaian --

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: