Arti kata
regel
Makna 1
[n] bilah-bilah kayu (bambu) yang dipasang melintang sebagai tempat penahan berdirinya dinding atau sebagai tempat menempelkan langit-langit; belebas
[n] bilah-bilah kayu (bambu) yang dipasang melintang sebagai tempat penahan berdirinya dinding atau sebagai tempat menempelkan langit-langit; belebas