Arti kata
referendum
Makna 1
[n] penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu persoalan supaya diputuskan dengan pemungutan suara umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):
Contoh penggunaan
akan diadakan -- di daerah jajahan itu pada bulan Maret yang akan datang