Arti Kata rancangan perda

Kembali
Arti kata

rancangan perda

Makna 1

rancangan dokumen yang berisi rancangan peraturan perundang-undangan, dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan dari kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota)

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: