Arti kata
rancangan perda
Makna 1
rancangan dokumen yang berisi rancangan peraturan perundang-undangan, dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan dari kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota)
rancangan dokumen yang berisi rancangan peraturan perundang-undangan, dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan dari kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota)