Arti kata
perusahaan umum
Makna 1
perusahaan {Ek} perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional
perusahaan {Ek} perusahaan yang bertujuan mengadakan usaha-usaha produktif di bidang jasa sesuai dengan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional