Arti kata
perjanjian pokok
Makna 1
perjanjian {Huk} perjanjian peminjaman uang, baik kepada individu maupun lembaga perbankan, mendasari atau mendorong dibuatnya perjanjian tambahan sebagai jaminan
perjanjian {Huk} perjanjian peminjaman uang, baik kepada individu maupun lembaga perbankan, mendasari atau mendorong dibuatnya perjanjian tambahan sebagai jaminan