Arti kata
perjanjian pinjam pakai
Makna 1
perjanjian {Huk} perjanjian di antara dua pihak, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyatakan bahwa salah satu pihak meminjamkan barangnya secara cuma-cuma kepada pihak yang lain untuk digunakan dalam kurun waktu tertentu dan peminjam mengembalikan barang tersebut setelah batas waktu yang telah disepakati