Arti Kata perjanjian pinjam pakai

Kembali
Arti kata

perjanjian pinjam pakai

Makna 1

perjanjian {Huk} perjanjian di antara dua pihak, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyatakan bahwa salah satu pihak meminjamkan barangnya secara cuma-cuma kepada pihak yang lain untuk digunakan dalam kurun waktu tertentu dan peminjam mengembalikan barang tersebut setelah batas waktu yang telah disepakati

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: