Arti kata
perjanjian pinjam pakai habis
Makna 1
perjanjian {Huk} perjanjian pinjam pakai yang mewajibkan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat pihak kedua akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang telah ditentukan