Arti kata
perjanjian penitipan murni
Makna 1
perjanjian {Huk} perjanjian penitipan barang bergerak yang dilakukan karena adanya timbal balik dari penitip dan yang dititipkan atau malapetaka (kebakaran, banjir, dan sebagainya)
perjanjian {Huk} perjanjian penitipan barang bergerak yang dilakukan karena adanya timbal balik dari penitip dan yang dititipkan atau malapetaka (kebakaran, banjir, dan sebagainya)