Arti kata
perjanjian oligopoli
Makna 1
perjanjian {Huk} perjanjian terlarang yang dibuat antara pelaku usaha untuk melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa
perjanjian {Huk} perjanjian terlarang yang dibuat antara pelaku usaha untuk melakukan penguasaan produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa