Arti kata
perjanjian kredit
Makna 1
perjanjian {Ek} perjanjian pinjam-meminjam antara bank dan debitur yang memuat ketentuan, antara lain jumlah pinjaman, cara penarikan, dan persyaratan pembayaran kembali pinjaman, yang meliputi suku bunga serta jangka waktu pelunasan