Arti kata
perjanjian cuma-cuma
Makna 1
perjanjian {Huk} perjanjian yang hanya menimbulkan keuntungan bagi satu pihak, misalnya perjanjian pemberian hadiah
perjanjian {Huk} perjanjian yang hanya menimbulkan keuntungan bagi satu pihak, misalnya perjanjian pemberian hadiah