Arti kata
pengadilan khusus
Makna 1
pengadilan {Huk} pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu, hanya dapat dibentuk dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang
pengadilan {Huk} pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu, hanya dapat dibentuk dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung berdasarkan undang-undang