Arti kata
pengadilan agama
Makna 1
pengadilan {Huk} badan peradilan khusus untuk orang yang beragama Islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
pengadilan {Huk} badan peradilan khusus untuk orang yang beragama Islam yang memeriksa dan memutus perkara perdata tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku