Arti kata
pendamping hukum lansia
Makna 1
pendamping {Psi} kekuatan hukum yang diberikan kepada pengganti (kerabat, dokter, pengacara, dan lain-lain) untuk membuat perjanjian tentang pilihan asuhan keperawatan medis berkenaan dengan kondisi kesehatan seseorang yang kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan atas dirinya