Arti kata
pencabutan naskah dinas
Makna 1
pencabutan {Pust} pencabutan yang dilakukan karena naskah dinas bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan
pencabutan {Pust} pencabutan yang dilakukan karena naskah dinas bertentangan atau tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sederajat, atau kebijakan yang baru ditetapkan