Arti kata
penawaran umum
Makna 1
penawaran {Ek} penawaran dan penjualan surat berharga oleh emiten, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK
penawaran {Ek} penawaran dan penjualan surat berharga oleh emiten, setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK