Arti kata
penata kehakiman
Makna 1
penata {Adm} jabatan fungsional yang memiliki tugas melakukan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim, serta mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung