Arti kata
pelepasan bersyarat
Makna 1
pelepasan {Huk} bebasnya narapidana setelah menjalani masa pidana, sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan
pelepasan {Huk} bebasnya narapidana setelah menjalani masa pidana, sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari sembilan bulan