Arti kata
pbb-p2
Makna 1
[n] kp pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh pribadi atau badan di wilayah perdesaan dan perkotaan)
[n] kp pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pajak atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan oleh pribadi atau badan di wilayah perdesaan dan perkotaan)