Arti Kata parket

Kembali
Arti kata

parket

Makna 1

1. [n] tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan 2. [n] bagian yang agak ditinggikan dalam aula 3. [n] ruang terbatas; ruang tertutup

Rating pembaca

Belum ada rating — jadilah yang pertama menilai definisi ini.

Nilai kejelasan definisi ini: