Arti kata
parket
Makna 1
1. [n] tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan 2. [n] bagian yang agak ditinggikan dalam aula 3. [n] ruang terbatas; ruang tertutup
1. [n] tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan 2. [n] bagian yang agak ditinggikan dalam aula 3. [n] ruang terbatas; ruang tertutup