Arti kata
ne bis in idem
Makna 1
ukp perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama dan telah diputuskan oleh pengadilan tidak dapat disidangkan kembali untuk kedua kalinya
ukp perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok perkara yang sama dan telah diputuskan oleh pengadilan tidak dapat disidangkan kembali untuk kedua kalinya