Arti kata
menghukumkan
Makna 1
hukum 1. [v] menghukum 2. [v] menjadikan hukum; memasukkan dalam hukum 3. [v] menentukan (najis, haram, dan sebagainya) menurut hukum Islam 4. [v] {Sos} memerintah (negeri, rakyat, dan sebagainya)
hukum 1. [v] menghukum 2. [v] menjadikan hukum; memasukkan dalam hukum 3. [v] menentukan (najis, haram, dan sebagainya) menurut hukum Islam 4. [v] {Sos} memerintah (negeri, rakyat, dan sebagainya)