Arti kata
masyarakat hukum adat
Makna 1
masyarakat kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu, memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat
masyarakat kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah geografis tertentu, memiliki perasaan kelompok, pranata pemerintahan adat, harta kekayaan atau benda adat, dan perangkat norma hukum adat